RADARTANGGAMUS.CO.ID--Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tanggamus resmi menetapkan 45 Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tanggamus, Provinsi Lampung untuk periode 2024-2029.
Penetapan Calon Anggota DPRD Tanggamus terpilih periode 2024-2029 itu dilakukan dalam rapat pleno yang digelar KPU Tanggamus di Aula Serumpun Padi, Kecamatan Gisting, Kamis 2 Mei 2024.
Hadir dalam acara tersebut diantaranya, Ketua KPU Tanggamus Angga Lazuardy berserta jajaran komisioner, Ketua Bawaslu Tanggamus Najih Mustofa, Kasi Intel Kejari Tanggamus Apriyono, Kasat Intel Polres Tanggamus, Kesbangpol Tanggamus, perwakilan Kodim 0424 Tanggamus, serta para perwakilan pengurus partai politik (Parpol).
Ketua KPU Tanggamus Angga Lazuardy mengatakan, dengan selesainya acara tersebut maka selesai pula tahapan Pemilu Tahun 2024.
BACA JUGA:KPU Tanggamus Pastikan Akan Mengevaluasi Kinerja Badan Ad Hoc
BACA JUGA:Anggota DPRD Tanggamus Apresiasi Langkah Pj Bupati Mulyadi Irsan Untuk Sehatkan APBD Tanggamus
"Setelah penetapan ini tidak ada lagi tahapan berikutnya, tinggal menunggu waktu pelantikan terhadap nama-nama calon Anggota DPRD Tanggamus yang telah ditetapkan,"ujar Angga.
Dilanjutkan Angga, masih ada satu syarat yang mesti dipenuhi oleh para calon Anggota DPRD terpilih, yakni menyerahkan laporan kekayaan masing-masing calon anggota.
"Sesuai dengan PKPU nomor 6 Tahun 2024, nama-nama terpilih diwajibkan melampirkan tanda terima LHKPN, 21 hari sebelum mereka dilantik. Dan apabila diantara nama-nama terpilih tersebut tidak menyertakan LHKPN maka namanya tidak akan disertakan untuk dilantik,"ujarnya.
Menurut Angga, pelantikan Anggota DPRD Tanggamus terpilih hasil dari Pemilu 2024, menunggu hasil keputusan dari pemerintah daerah Kabupaten Tanggamus.
BACA JUGA:Hasil Pleno KPU Tanggamus, Prabowo-Gibran Raih Suara Terbanyak
BACA JUGA:Pleno Rekapitulasi Rampung, KPU Tanggamus Tinggal Lakukan Finalisasi
"KPU hanya mengusulkan dengan melampirkan SK KPU terhadap hasil nama calon terpilih, kesiapan sepenuhnya untuk pelantikan tersebut ada di pemerintah daerah," pungkasnya.
Berikut Nama-nama Calon Anggota DPRD Tanggamus terpilih periode 2024-2029 berdasarkan Keputusan KPU Tanggamus Nomor : 1343 Tahun 2024 tentang penetapan calon terpilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tanggamus dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.
Daerah Pemilihan Tanggamus 1 meliputi Kecamatan Kota Agung, Kota Agung Timur dan Kota Agung Barat, alaokasi 7 kursi.