Kapolres Kembali Ingatkan Jam Main Organ Tunggal

Kamis 18-10-2018,18:30 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

KOTAAGUNG—Kapolres Tanggamus AKBP I Made Rasma kembali mengingatkan masyarakat yang akan menggelar hajatan agar mematuhi jam operasional hiburan organ tunggal yakni sampai pukul 18.00 WIB. Menurut kapolres, batasan jam operasional hiburan organ tunggal sudah diatur dalam peraturan daerah (Perda) Nomor 5 tahun 2017 tentang Pengaturan Hiburan Malam dan sudah ada kesepakatan bersama dengan pengusaha hiburan organ tunggal. \"Kan perdanya sudah ada mengatur tentang jam operasional lalu polres juga beberapa tahun lalu, sudah membuat kesempatan dengan seluruh pengusaha organ dan kepala pekon mengenai batasan jam operasional. Maka dari itu harus dipatuhi,\" ujar I Made Rasma, belum lama ini. Dilanjutkan kapolres, bahwa seharusnya yang paling didepan dalam memberikan sosialisasi dan penertiban adalah Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sebab tugas pokok dan fungsinya memang menegakkan perda. \"Kawan-kawan Pol PP lah seharusnya yang paling depan, kalau polisi ini sifatnya hanya memback-up dan kami siap jika diminta untuk membackup,\" kata I Made. Hiburan organ tunggal hingga larut malam, terus Made, berpotensi terjadi keributan perbuatan kriminalitas lain seperti minuman keras (miras) dan narkoba. Bahkan dalam beberapa kasus, aksi begal terjadi karena pelaku mau pesta miras dan narkoba diacara organ tunggal. Masih kata kapolres, bahwa, pihaknya sudah beberapa kali membubarkan hiburan organ tunggal yang masih beroperasi hingga larut malam, terbaru personel Sat Sabhara memberikan tindakan tegas dengan membubarkan hiburan acara organ tunggal di Pekon Mulang Maya Kecamatan Kotaagung Timur, Kamis dini hari (30/8) lalu.  \"Selain membubarkan paksa, polisi juga menyita peralatan organ dan membawa dua kru organ ke mapolres jadi kedepan hal ini jangan sampai terulang,\" tegas Made. Masih kata Made, bahwa masyarakat yang ingin menggelar hajatan jika ingin ada hiburan organ tunggal atau kegiatan kesenian lain diharapkan mengurus izin keramaian minimal satu minggu sebelum hari H. \"Ya, sekarang kan tahun politik, dalam kegiatan keramaian, kami juga perlu tahu apa saja agendanya, ada muatan kampanye atau tidak, tentunya hal ini perlu diketahui untuk mengantisipasi terjadi hal hal yang tidak diinginkan,\" ucapnya. Dilanjutkan kapolres, bahwa pihaknya tidak melarang adanya hiburan di acara hajatan, tapi untuk organ harus mematuhi jam yang telah disepakati.\"Organ batasnya pukul 18.00 WIB, kalau mau lanjut ya harus kesenian tradisional seperti gitar tunggal, marawis atau tari-tarian, ini kan nggak kadang bilangnya kesenian, tapi musik remix, kan itu tidak sesuai budaya kita, \"tegas Made. Sementara Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol)  PP Kabupaten Tanggamus Yumin. B. A mengaku jika pihaknya kesulitan dalam memantau hiburan organ tunggal sebab pengurusan izin keramaian bukan di instansi Satpol PP. \"Kita tidak bisa memantau, maka dari itu tugas camat yang punya wilayah, apa kita tahu kalau ada organ tunggal di Wonosobo, kan ada Kasi Trantib disetiap kecamatan yang merupakan perpanjangan tangan dari kita. Harusnya kasi trantib dimasing-masing Kecamatan melaporkan apabila ada kegiatan organ tunggal kekita agar kita bisa memberikan imbauan kalau sekarang sudah ada perda yang mengatur jam organ tunggal, \"kata Yumin Dilanjutkan Yumin, bahwa mengenai Perda No 5  tahun 2017 Tentang Pengaturan Hiburan Malam sudah disosialisasikan kepada pengusaha organ tunggal, kepala pekon dan tokoh adat.\" Sudah kita sampaikan mengenai perda ini Oktober lalu di Aula Dinas Pendidikan dalam kesempatan itu juga dihadiri Kabag Ops Polres Tanggamus yang saat itu dijabat Kompol Aditya Kurniawan, \" ujarnya. Ditambahkan Sekretaris Satpol PP Tanggamus, Hermansyah mengaku sudah mensosialisasikan perda mengenai hiburan malam ini, hanya saja baru sebatas surat yang diberikan dimasing-masing Kecamatan. \" Kalau secara langsung belum sebab terkendala anggaran, kita sudah ajukan beberapa kali, namun belum terealisasi dan kami juga terkadang tidak tahu ada hajatan sebab izin keramaian bukan di Pol PP, kedepan kami akan kumpulan para tokoh untuk membantu mensosialisasikan perda ini dan berharap agar setiap rakor Kecamatan kami diundang, \"kata Hermansyah. (ral) 

Tags :
Kategori :

Terkait