Saat ini, kelima tersangka dan barang bukti yang berhasil disita tersebut, terus dilakukan penyidikan lebih lanjut. Kelimanya dipersangkakan pasal 112, 127 UU Nomor 35 Tahun 2009.
"Atas perbuatannya, kelima tersangka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara,"pungkas Iwan.(*)