136 Pendaftar Dinyatakan TMS, Hingga Penutupan Tembus 4.668 Pelamar CPNS

Kamis 18-10-2018,18:44 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

KOTAAGUNG—Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tanggamus saat ini masih melakukan verifikasi berkas yang dikirim dalam bentuk file saat pendaftaran ke portal BKN. Data sementara saat ini jumlah pelamar yang tidak memenuhi syarat (TMS) sebanyak 136 orang dari total 4.668 pendaftar. Jumlah tersebut kemungkinan bakal bertambah sebab verifikasi belum final. \"Itu masih jumlah sementara, tidak bisa berkurang namun kemungkinan besar bertambah. Untuk finalisasinya 20 Oktober, data kita serahkan ke BKN. Setelah pendaftar dinyatakan lolos verifikasi akan diumumkan melalui email yang dilampirkannya dikirim nomor tes dan jadwal tes.\"kata Kepala Bidang Formasi dan Mutasi, Haru Abimanyu mewakili Kepala BKPSDM Tanggamus, Nur Indrati, Rabu (17/10). Diungkapkan Haru, dari total 4.688 pelamar tersebut, untuk formasi umum didominasi oleh guru sebanyak 2.337 pendaftar, kesehatan 1.434 pendaftar, teknis 911 pendaftar.\" Lalu untuk formasi khusus yakni jalur honorer K2 ada enam pendaftar, jalur cumlaude dari 10 formasi terisi empat, semuanya dari pendidikan dan untuk penyandang disabilitas ada pelamar satu orang dari kuota tiga orang untuk tenaga pengelola data,\"jelasnya. Dijelaskan Haru, berkas yang tidak memenuhi syarat karena tujuan lamaran berbeda, misalnya mendaftar ke formasi Tanggamus namun tujuannya ke pusat. Lalu salah unggah, seperti lampiran KTP yang diunggah justru sisi KTP yang tidak ada keterangan identitasnya. Kemudian kualifikasi pendidikan yang tidak sesuai dengan formasi. Dan sertifikasi akreditasi yang bukan berasal dari lembaga yang ditetapkan BKN. Ada tiga lembaga sertifikasi akreditasi yang diakui yakni Ban-PT, Pusdiknakes, dan Lam-PTkes. Formasi ini didaftar oleh pendaftar yang memilih formasi untuk tenaga pendidikan dan tenaga kesehatan. Seperti formasi tenaga guru, pendaftar bukan lulusan sarjana pendidikan lantas menempuh pendidikan lagi untuk dapatkan sertifikat Akta IV agar bisa mengajar. \"Dari pendaftaran yang masuk juga ada yang memilih formasi tenaga guru tapi belum lulus akreditasi. Padahal ketentuannya harus yang sudah lulus akreditasi, maka itu tidak lolos verifikasi,\" terang Haru. Dibolehkannya pendaftar dengan tambahan berkas akreditasi setelah keluarnya keputusan dari Kememterian PAN tentang pendaftar dengan tambahan sertifikat akreditasi. Ditambah hasil pertemuan Panselda Lampung. \"Untuk lokasi tes kami masih terus koodinasi dengan pihak Pemkab Pringsewu dan SMK Yadika, di Kecamatan Pagelaran sebagai lokasi tes,\" pungkas Haru.(ral)

Tags :
Kategori :

Terkait