PermenPAN-RB Terbit, Honorer Pemkab Tanggamus Resmi Diangkat Sebagai PPPK Paruh Waktu
Honorer Pemkab Tanggamus yang menuntut dijadikan PPPK penuh waktu terpaksa harus gigit jari sebab pemerintah tetap mengangkat menjadi PPPK paruh waktu. Foto Ist --
RADARTANGGAMUS.CO.ID--Harapan pegawai honorer Pemkab Tanggamus yang menuntut agar diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) belum bisa terealisasi, sehingga peserta massa aksi harus pulang dengan rasa kecewa.
Saat beraudiensi dengan perwakilan massa aksi, Asisten Bidang Administrasi Umum Setdakab Tanggamus Sukisno mengungkapkan, berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi dan Biroksi (MenPAN-RB) Nomor 16 tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu, para pegawai honorer yang tidak lulus seleksi PPPK tahun 2024 dipastikan akan diangkat seluruhnya sebagai PPPK Paruh Waktu.
"Terjawab sudah apa yang menjadi keinginan bapak ibu semua, pada Senin 13 Januari 2025 kemarin, sudah terbit Peraturan Menpan RB nomor 16 tahun 2025, bahwa pada tahun ini bapak ibu semua tercatat sebagai pegawai PPPK Paruh Waktu,"ujar Sukisno.
Menurut Sukisno, dalam audiensi dengan perwakilan Forum Honorer R2 dan R3 di ruang rapat utama Bupati Tanggamus, dirinya telah menjelaskan secara rinci mengenai aturan tersebut.
BACA JUGA:Tak Ada Lagi Honorer di Pemkab Tanggamus Tahun 2025, Hanya Ada PNS, PPPK dan PPPK Paruh Waktu
BACA JUGA:Gaji Guru Honorer Memprihatinkan. Ini Kata DPRD Tanggamus
Di dalam Peraturan MenPAN RB itu juga disebutkan bahwa status kepegawaian tenaga honorer yang telah terdaftar di Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada tahun 2025 adalah sah dan diakui menjadi PPPK Paruh Waktu.
"Sesuai kesepakatan tadi, dalam aturan MenPAN-RB sudah jelas. Bapak ibu sekalian menjadi PPPK Paruh Waktu,"tegas Sukisno.
Diakui Sukisno bahwa dirinya belum bisa berbuat banyak lantaran saat ini Pj Bupati Tanggamus Mulyadi Irsan sedang berada di Jakarta dan Sekda Tanggamus Suaidi sedang melaksanakan ibadah umroh.
Karena dua pejabat tinggi di Lingkungan Pemkab Tanggamus itu tidak berada di Tanggamus, maka Sukisno tidak berani dalam mengambil keputusan apapun terkait tuntutan para pegawai honorer.
"Berdasarkan hasil diskusi tadi, usulan secara tertulis dari bapak ibu sekalian akan kami analisa dan disampaikan ke Pj Bupati dan Sekdakab,"ucap Sukisno yang langsung disambut 'huuu' dari peserta aksi.
Untuk menenangkan keriuhan para honorer, dirinya mengungkapkan jika Pemkab Tanggamus dan DPRD akan berupaya pada tahun ini untuk kembali mengusulkan adanya pengangkatan tenaga honorer melalui CASN ataupun PPPK Penuh Waktu ke Kemen-PAN RB.
Namun, terlebih dahulu pemkab akan memperhatikan ketersediaan dana anggaran dalam APBD Tanggamus.
"Sesuai kesepakatan tadi kita tidak bisa memutuskan pada tahun ini. Kita akan tetap mengusulkan secara bertahap sesuai dengan keuangan Pemkab. Mudah-mudahan secepat mungkin bapak ibu dapat diangkat menjadi CASN atau PPPK,"pungkasnya
Sumber: