Tim Gabungan Tangkap Pelaku Curas Yang Beraksi di Jalinbar Belu

Kamis 09-05-2024,18:50 WIB
Reporter : Rio Aldipo
Editor : Rio Aldipo

Ketiga rekannya inisial FH, RG dan SI yang masing-masing adalah warga Pekon Bandar Kejadian dengan alat yang digunakan motor Yamaha Mio warna merah dan barang yang berhasil di ambil milik korban Handphone Realmi C53 warna hitam.

"Dalam perkara ini, korban seorang laki-laki berumur sekitar 14 tahun warga Pekon Negara Batin, Kota Agung Barat, Tanggamus," ungkapnya.

Di perkara lainnya, pelaku juga mengakui telah melakukan Curanmor Honda Scoopy pada Minggu 20 Februari 2023, sekitar pukul 17.00 WIB di acara kuda kepang di Pekon Talang Rejo, Kecamatan Kota Agung Timur.

"Adapun rekan FDY, yang terlebih dahulu ditangkap dan menjalani hukuman atas perbuatannya," ujar Muhammad Jihad.

Saat ini, FDY dan barang bukti yang berhasil disita berupa HP milik korban ditahan di Mapolres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut.

"Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal berlapis, diantaranya Pasal 365 KUHPidana, ancaman maksimal 9 tahun. Selain itu dijerap pasal lain atas kasus berbeda yang dilakukannya,"pungkas Muhammad Jihad.(*)

 

Kategori :