Curi 2 HP di Kusa, RW seorang remaja Ditangkap Polsek Kota Agung

Curi 2 HP di Kusa, RW seorang remaja Ditangkap Polsek Kota Agung

Mencuri dua HP di Pekon Kusa, RW (17) warga Kecamatan Kota Agung ditangkap Polsek Kota Agung. Foto Ist--

RADARTANGGAMUS.CO.ID--Tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi di Dusun Madang Atas, Pekon Kusa, Kecamatan Kota Agung, Tanggamus berhasil diungkap Polsek Kota Agung yang diback-up Tekab 308 Satreskrim Polres Tanggamus.

Kapolsek Kota Agung, Iptu Rudi Khisbiantoro, mengatakan pelaku yang ditangkap adalah seorang remaja berinisial RW (17) warga Kecamatan Kota Agung.

"Tersangka RW ditangkap pada Rabu, 22 Januari 2025 berikut barang bukti. RW ditangkap saat berada di kediamannya,"ujar Rudi Khisbiantoro mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rivanda, Jumat 24 Januari 2025.

Penangkapan atas penyelidikan dilakukan oleh Polsek Kota Agung yang berkoordinasi dengan Tekab 308 Presisi Polres Tanggamus dan berhasil mengidentifikasi keberadaan HP milik korban Elinda Wati Encin (40) warga Pekon Kusa, Kota Agung.

BACA JUGA:Gasak 3 HP, YS Ditangkap Polsek Talang Padang

BACA JUGA:Kecanduan Sabu, Bejo Nekat Bobol Rumah di Pringsewu Untuk Curi HP dan Uang

"RW mengakui perbuatannya dan barang bukti yang diamankan antara lain satu unit handphone Oppo A18 warna biru dan satu unit handphone Vivo Y17s," ucap Rudi

Kapolsek mengungkapkan, kasus bermula saat korban, Elinda Wati Ecin kehilangan dua unit HP di rumahnya pada Kamis, 21 November 2024, sekitar pukul 03.00 WIB. 

Saat kejadian, lanjut kapolsek, korban sedang tertidur bersama saksi Aminarti (16). Pelaku diduga masuk melalui pintu depan yang tidak terkunci dan mengambil dua HP yang sedang dicas di kamar korban.

Korban baru menyadari kejadian tersebut saat terbangun dan menemukan kedua handphone serta kotaknya telah hilang. 

"Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp3,5 juta dan melaporkan insiden ini ke Polsek Kota Agung,"ungkap Rudi

Saat ini, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

"Namun dalam penyidikan kasua tersebut, penyidik menerapkan UU Peradilan Anak sebab tersangka yang masih dibawah umur," pungkas kapolsek.

Sumber: