RADARTANGGAMUS.CO.ID--Satu warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Kotaagung yang merupakan terpidana kasus tindak pindana terorisme akhirnya dapat menghirup udara bebas.
Proses pembebasan napiter tersebut melibatkan unsur Polres Tanggamus,Kodim 0424 Tanggamus,Badan Nasional Penanggulangan Teroris (BNPT) dan Tim Idensos Satuan Tugas Wilayah (Satgaswil) Lampung Densus 88 Anti Teror Polri, Kamis,16 Mei 2024.
"Warga binaan yang bersangkutan telah habis masa pidana setelah dikurangi remisi Idulfitri bulan April lalu. Dengan demikian S dibebaskan murni dalam keadaan sudah berikrar setia kepada NKRI,"ungkap Kasi Binadik dan Giatja Ardeli Permata mewakili Kalapas Kota Agung, Andi Gunawan
Pembebasan ini dilaksanakan berdasarkan Surat Lepas Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Kotaagung nomor: W9.PAS.PAS7-PK.05.12-993 Tahun 2024 dengan proses pelaksanaan berlangsung di Ruang Regbimkemas Lapas Kelas II B Kotaagung yang diawasi langsung oleh Kasubsi Regbimkemas Khoirulloh.
BACA JUGA:Dua Napiter Lapas Kota Agung Ikrar Setia NKRI
BACA JUGA:Dua Napi Terorisme Lapas Kota Agung Dibebaskan
Kasi Administrasi Kamtib, Rendy Julianto dan Staf KPLP Angga Pratama selaku Pamong Napiter bersama Tim Idensos Satgaswil Lampung Densus 88 Anti Teror,Kodim 0424/Tanggamus,Polres Tanggamus dan Polsek Kotaagung yang hadir di Lapas Kotaagung turut melakukan pengawasan dan memberi pengarahan kepada S sebelum akhirnya dibebaskan.
Usai menyelesaikan kelengkapan berkas administrasi dan pengarahan terhadap Napiter S, Kasi Binadik dan Giatja melaksanakan serah terima napiter kepada tim Idensos Satgaswil Lampung Densus 88 Anti Teror Polri.(*)