"Kami juga turut menyita uang tunai sebesar 150 ribu yang didapat dari hasil berjualan sabu,"kata dia.
Lanjut dia, untuk pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Pringsewu untuk kepentingan proses penyidikan. Ia juga menjelaskan bandar sabu tersebut akan dijerat dengan pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"NG terancam hukuman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun," tandasnya. (*).
Kategori :
Terkait
Kamis 27-06-2024,00:04 WIB
Kapolres Pringsewu Diganti, AKBP Mochammad Yunnus Saputra Gantikan AKBP Benny Prasetya
Rabu 19-06-2024,23:14 WIB
IBN Lampung Kurban 2 Ekor Sapi dan 1 Ekor Kambing
Senin 17-06-2024,20:43 WIB
Polres Pringsewu Amankan Pelaksanaan Sholat Idul Adha 1445 H
Sabtu 15-06-2024,22:52 WIB
Jelang Idul Adha, Tim Patroli Perintis Presisi Polres Pringsewu Tingkatkan Keamanan Masyarakat
Kamis 13-06-2024,19:11 WIB
Jenazah ODGJ Tanpa Identitas Yang Tewas di Depan Pertokoan Pringsewu di Makamkan
Terpopuler
Rabu 03-07-2024,20:17 WIB
BKPSDM Tanggamus Siap Berikan Pelayanan Prima
Rabu 03-07-2024,23:16 WIB
Pemkab Tanggamus Layangkan Surat ke PT.AUTJ, Pertanyakan Hasil Audit Independen
Rabu 03-07-2024,23:51 WIB
Harga Kebutuhan Pokok di Kabupaten Tanggamus Cenderung Stabil
Rabu 03-07-2024,22:56 WIB
112 Kakon di Pringsewu Masa Jabatan Bertambah 2 Tahun
Rabu 03-07-2024,23:02 WIB
Sakit Hati Ditolak Cintanya, Pedagang Buah Nekat Mencuri Motor Gadis Pringsewu
Terkini
Rabu 03-07-2024,23:51 WIB
Harga Kebutuhan Pokok di Kabupaten Tanggamus Cenderung Stabil
Rabu 03-07-2024,23:16 WIB
Pemkab Tanggamus Layangkan Surat ke PT.AUTJ, Pertanyakan Hasil Audit Independen
Rabu 03-07-2024,23:02 WIB
Sakit Hati Ditolak Cintanya, Pedagang Buah Nekat Mencuri Motor Gadis Pringsewu
Rabu 03-07-2024,22:56 WIB
112 Kakon di Pringsewu Masa Jabatan Bertambah 2 Tahun
Rabu 03-07-2024,20:17 WIB