Polisi Ceburkan Diri Ke Kolam Demi Tangkap Bandar Narkoba di Pringsewu, Sempat Terdengar Suara Tembakan

Sabtu 18-05-2024,23:46 WIB
Reporter : Mulyono
Editor : Uji Marsudi

 

"Kami juga turut menyita uang tunai sebesar 150 ribu yang didapat dari hasil berjualan sabu,"kata dia. 

 

Lanjut dia, untuk pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Pringsewu untuk kepentingan proses penyidikan. Ia juga menjelaskan bandar sabu tersebut akan dijerat dengan pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

"NG terancam hukuman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun," tandasnya. (*).

 

Kategori :