Polsek Wonosobo Tangkap 1 Pelaku Begal,1 Pelaku lain dan penadah masih Buron

Senin 20-05-2024,21:51 WIB
Reporter : Rio Aldipo
Editor : Rio Aldipo

RADARTANGGAMUS.CO.ID--Satu dari dua pelaku kejahatan pencurian dengan kekerasan (Curas) atau begal ditangkap Polsek Wonosobo, sedangkan satu pelaku lain dan seorang penadah buron dan masih dalam pengejaran polisi.

Peristiwa dari korban begal ini adalah Putri Anggraini (19) warga Kota Bandar Lampung. Lokasi tindak kejahatan tersebut di Dusun Talang Lahat,Pekon Gunung Doh, Kecamatan Bandar Negeri Semuong (BNS) pada Minggu 14 April 2024 sekitar pukul 14.00 WIB.

Kapolsek Wonosobo Iptu Tjasudin mengatakan pelaku yang berhasil ditangkap adalah WS (27) warga  Pekon Simpang Bayur, Kecamatan Bandar Negeri Semuong, Kabupaten Tanggamus

Kapolsek mengungkapkan,penangkapan tersangka WS dilakukan setelah pihaknya mendapat laporan dari korban dan melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi serta menemukan keberadaan satu pelaku di rumahnya Pekon Simpang Bayur pada Sabtu, 18 Mei 2024 pukul 01.00 WIB.

BACA JUGA:Polisi Tangkap 2 Pelaku Begal, Satu Pelaku Masih Anak di Bawah Umur, Dua Lainnya Buron

BACA JUGA:Usaha Jualan Pisang Bangkrut, Jadi Motif NP Nekat Membegal di Jalan Sinar Mulyo, Pulau Panggung

"Dari pengakuan WS bahwa tindak pidana tersebut dilakukan bersama SRL,juga warga Kecamatan BNS, yang saat ini masih dalam pengejaran,"kata Tjasudin mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rinaldo Aser, Senin 20 Mei 2024.

Dikatakan kapolsek bahwa sepeda motor korban jenis Honda BeAt BE 6709 AX yang dirampas oleh pelaku sudah dijual kepada seorang berinisial HR yang juga warga Kecamatan BNS.

"Hingga saat ini, tim gabungan dari Polsek Wonosobo masih melakukan pengejaran terhadap HR sebagai penadah hasil curian dan SRL sebagai pelaku yang masih buron. Pencarian barang bukti berupa sepeda motor milik korban juga terus dilakukan,"beber Tjasudin.

Adapun kronologis peristiwa begal yang dialami korban pada tanggal 14 April 2024, sekitar pukul 14.00 WIB,Putri Anggraini bersama rekannya,Siti Masrotul Afifati Ningsih, sedang dalam perjalanan menuju Bukit Embun di Lampung Barat dengan mengendari motor Honda BeAt.

Saat di tengah perjalanan,korban dicegat oleh dua orang pelaku yang mengendarai sepeda motor Honda Beat.Para pelaku menghentikan korban dengan alasan salah jalan dan menyuruh putar balik.

"Saat korban memutar balik,korban kembali dikejar oleh pelaku dan dipaksa berhenti. Para pelaku kemudian mengajak korban ke sebuah gubuk.Merasa curiga dan terancam, Putri dan rekannya mencoba melarikan diri, namun hanya berhasil berlari sejauh lima meter sebelum terjatuh,"ungkap kapolsek.

Dilanjutkan kapolsek,para pelaku,segera menghampiri dan menodongkan senjata tajam berupa golok, memaksa korban menyerahkan barang-barang berharga, seperti motor, handphone Samsung A13 dan Realme GT Master Edition, serta uang tunai sebesar Rp65 ribu.

"Atas kejadian itu korban mengalami kerugian mencapai mencapai Rp18 juta dan melapor ke Polsek Wonosobo Polres Tanggamus,"terang Tjasudin.

Atas perbuatannya, tersangka WS dan barang bukti andphone Samsung Galaksi A13 dan kotaknya ditahan di Mapolres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut.

Kategori :