Kendati Jumlahnya Menurun, Kasus C3 Masih Jadi yang Menonjol di Tanggamus Selama 2024
Kapolres Tanggamus AKBP Rivanda didampingi Wakapolres Kompol Made Silpa Yuliawan, jajaran PJU dan Kapolsek jajaran saat press release akhir tahun 2024 di Aula Paramastwika, Selasa 31 Desember 2024. Foto Rio--
RADARTANGGAMUS.CO.ID--Kasus curat,curas dan curanmor (C3) masih menjadi tindak pindana yang menonjol di wilayah hukum Polres Tanggamus di tahun 2024.
Kendati menjadi kasus yang menonjol, namun secara global trend kasus C3 mengalami penurunan dibandingkan tahun 2023 lalu.
Kapolres Tanggamus AKBP Rivanda saat Pers Rilis akhir tahun 2024 di Aula Paramastwika Mapolres Tanggamus mengungkapkan kasus curanmor mengalami kenaikan 23 persen, namun kasus Curas mengalami penurunan 31 persen pada tahun 2024 dibanding tahun 2023. Lalu Curat mengalami penurunan 52 persen.
Sejumlah tersangka kasus kejahatan tahun 2024 ditampilkan saat press release akhir tahun 2024 di Mapolres Tanggamus. Foto Rio--
Menurut kapolres, menurunya angka kasus C3 itu karena upaya preventif dari Polres Tanggamus seperti pelaksanaan patroli dan pemberian imbauan dan tidak terlepas juga dengan peran serta para tokoh, masyarakat bahkan insan pers.
BACA JUGA:Personel Polres Tanggamus Intensifkan Patroli di Objek Wisata Pantai
BACA JUGA:Angka Kriminalitas di Kabupaten Tanggamus Meningkat Sepanjang Tahun 2023
"Selain itu masing-masing masyarakat yang menggalakan siskamling sehingga menyebabkan penurunan kejadian,"ujar Rivanda didampingi Wakapolres Tanggamus Kompol Made Silpa Yuliawan beserta jajaran PJU dan Kapolsek jajaran, Selasa 31 Desember 2024.
Dilanjutkan Rivanda sepanjang tahun 2024, Satreskrim juga berhasil mengungkap lima kasus menonjol diantaranya
1.Penemuan Mayat Bayi di Pekon Kerta, Kota Agung dengan menangkap dua tersangka
2. Penganiayan Petugas TWNC di Pekon Martanda, Pematang Sawa, dengan 7 tersangka.
3.Pembunuhan pasutri di Pekon Tanjung Kemala, Pugung dengan 1 tersangka.
4.Pembunuhan di Kantor Pekon Gisting Atas Kecamatan Gisting dengan 1 tersangka.
5.Tindak Pidana Penjualan Orang (TPPO) di Pekon Gisting Atas, Gisting dengan 2 tersangka.
Sumber: