Kapolsek menyebut, BS, pelaku KDRT, sudah diamankan dan ditahan di Rutan Polsek Pringsewu Kota. Dalam proses penyidikan, dia dijerat dengan Pasal 44 Ayat (1) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga
“BS terancam pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 15.000.000,00.-,” Tandasnya (*)
Kategori :
Terkait
Minggu 07-07-2024,22:58 WIB
Nekat Gelapkan Mobil Rental, Seorang Warga di Pringsewu Ditangkap Polisi
Rabu 19-06-2024,23:06 WIB
Narkoba Picu Tindak Kriminal, Kapolres Pringsewu Serukan Perang Terhadap Narkoba
Minggu 09-06-2024,23:32 WIB
Hunting Malam, Polres Pringsewu Amankan Empat Sepeda Motor
Jumat 07-06-2024,22:06 WIB
Polisi Berhasil Ungkap Kawanan Begal Bersenjata Tajam di Pringsewu
Kamis 06-06-2024,09:27 WIB
Diduga Alami Gangguan Jiwa, Seorang Ibu di Pringsewu Nyaris Tewas Ditangan Anak Kandungnya
Terpopuler
Minggu 07-07-2024,22:45 WIB
PKS Godok Dua Nama Bakal Calon Bupati Tanggamus
Minggu 07-07-2024,22:58 WIB
Nekat Gelapkan Mobil Rental, Seorang Warga di Pringsewu Ditangkap Polisi
Minggu 07-07-2024,23:40 WIB
Pj Bupati Tanggamus: Kakon Harus Adil, Bijaksana dan Buat Inovasi
Terkini
Minggu 07-07-2024,23:40 WIB
Pj Bupati Tanggamus: Kakon Harus Adil, Bijaksana dan Buat Inovasi
Minggu 07-07-2024,22:58 WIB
Nekat Gelapkan Mobil Rental, Seorang Warga di Pringsewu Ditangkap Polisi
Minggu 07-07-2024,22:45 WIB
PKS Godok Dua Nama Bakal Calon Bupati Tanggamus
Sabtu 06-07-2024,23:43 WIB
Inspektorat Tanggamus Dukung Upaya Pemerintah Pusat Berantas Judol
Sabtu 06-07-2024,23:22 WIB