RADARTANGGAMUS.CO.ID--Satuan reserse narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanggamus mengakap tiga pengedar narkoba jenis Sabu-sabu di dua tempat berbeda yaitu di wilayah Kecamatan Limau dan Kecamatan Cukuhbalak.
Dalam penangkapan tersebut, aparat kepolisian dari Satresnarkoba Polres Tanggamus mengamankan belasan paket sabu siap edar beserta sejumlah barang bukti lainnya.
Kasatresnarkoba Polres Tanggamus, AKP Iwan Ricad,mengungkapkan bahwa penangkapan terhadap tiga pengedar itu narkoba jenis sabu itu setelah pihaknya mendapat informasi dari masyarakat mengenai peredaran narkotika jenis sabu di Pekon Badak,Kecamatan Limau,Kabupaten Tanggamus.
Penangkapan pertama di Pekon Badak,Senin malam 10 Juni 2024 petugas berhasil menangkap DN alias Ian (36) dengan sejumlah barang bukti,antara lain 4 plastik klip bekas pakai dengan berat brutto 0,57 gram,handphone.
BACA JUGA:Satresnarkoba Polres Tanggamus Amankan 5 Pemuda
BACA JUGA:Gerebek Rumah di Baros Kota Agung, Polisi Amankan Dua Pria Sedang Pesta Narkoba
Selain itu, 3 kaca pirek, plastik klip,alat hisap sabu,2 korek api gas,4 pipet plastik,sumbu, plastik ukuran besar dan timbangan digital. Barang bukti tersebut ditemukan di kamar tengah rumah tersangka DN alias Ian.
Berdasarkan keterangan dari DN alias Ian, diketahui bahwa barang haram tersebut diperoleh dari WH alias Din (54), warga Pekon Banjar Agung, Kecamatan Limau, Kabupaten Tanggamus, kemudian petugas segara menindaklanjuti informasi tersebut dan langsung melakukan penangkapan terhadap WH alias Din di kediamannya.
Barang bukti yang ditemukan dari tersangka WH alias Din meliputi, 15 plastik klip berisi kristal dengan berat brutto 2,38 gram, 2 plastik klip berwarna biru, 2 plastik klip besar bekas pakai, 2 plastik klip kecil bekas pakai, kotak plastik,handphone,KTP.
"Barang bukti ini ditemukan di kamar lantai dua rumah WH alias Din. Selain itu, petugas juga menemukan resi pengiriman uang kepada seseorang berinisial ZH, yang ternyata merupakan bukti pembelian sabu," ujar AKP Iwan Ricad mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rinaldo Aser, Rabu 12 Juni 2024.
Iwan melanjutkan, berdasarkan pengakuan WH alias Din, ia membeli sabu dengan cara transfer kepada ZH. Pihaknya kemudian melakukan penggerebekan dan berhasil menangkap ZH tanpa perlawanan saat berada di rumahnya di Dusun Sukarame, Pekon Pekon Doh, Kecamatan Cukuh Balak, Kabupaten Tanggamus.
Saat diinterogasi, ZH mengaku sebagai kurir dan pelaku peredaran gelap narkotika milik seseorang berinisial H. Dari tangan ZH, petugas mengamankan barang bukti berupa, Rekening dan ATM, Dompet warna hitam, Handphone dan 13 resi pengiriman uang yang diduga transaksi sabu.
Kasatresnarkoba menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini dan mengejar jaringan peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya.
"Kami berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah Tanggamus demi keamanan dan kenyamanan masyarakat,"kata Iwan Ricad.
Ketiga tersangka kini ditahan di Polres Tanggamus untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polres Tanggamus juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkoba di wilayah mereka.