Polisi Tangkap 3 Pengedar Sabu di 2 Tempat Berbeda

Kamis 13-06-2024,01:10 WIB
Reporter : Rio Aldipo
Editor : Rio Aldipo

"Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Junto 132 junto 112 ayat (1) UU. RI Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika. Ancaman maksimal 20 tahun penjara,"pungkas Iwan Ricad.(*)

 

Kategori :