Diancam Mau di Santet, ABG di Pringsewu Jadi Korban Dukun Cabul

Senin 24-06-2024,22:36 WIB
Reporter : Mulyono
Editor : Uji Marsudi

 

“Pelaku dijerat dengan tindak pidana kekerasan seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 Huruf C Undang-undang RI No 12 Tahun 2022. Pelaku terancam hukuman penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 300 juta.” tandasnya (*)

Kategori :