Tersangka Pencabulan Anak di Bawah Umur Dilimpahkan ke Kejari Tanggamus
TP (67) tersangka pencabulan terhadap anak di bawah umur dilimpahkan penyidik Unit PPA Sat Reskrim Polres Tanggamus ke Kejari Tanggamus.Foto Ist--
RADARTANGGAMUS.CO.ID--TP (67) tersangka pencabulan terhadap anak di bawah umur dilimpahkan penyidik Unit PPA Sat Reskrim Polres Tanggamus ke Kejari Tanggamus.
Pelimpahan Tahap II ini berdasarkan Surat Kepala Kejaksaan Negeri Tanggamus Nomor: B-1685C/L.8.19/Eku.1/10/2024, tertanggal 11 Oktober 2024 tentang lengkapnya berkas tersangka TP atau P21.
"Tersangka TP dilimpahkan berikut barang bukti kepada JPU Kejari Tanggamus,Senin 21 Oktober 2024, pukul 15.00 WIB,"ujar Kasatreskrim Polres Tanggamus,AKP Muhammad Jihad Fajar Balman mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rivanda,Selasa 22 Oktober 2024.
Dilanjutkan kasatreskrim,dalam proses pelimpahan tersebut turut diserahkan barang bukti berupa satu potong baju lengan panjang berwarna hijau kombinasi coklat dan hitam serta satu potong celana panjang berwarna kuning.
BACA JUGA:Berkas Lengkap, Tersangka Pencabulan di Pugung Dilimpahkan Ke Kejari Tanggamus
BACA JUGA:Lakukan Pencabulan, Pelajar Asal Pesbar Ditangkap Polres Tanggamus
Kasat menyebut,pelimpahan ini sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 8 ayat 3(b),Pasal 138 ayat (1) dan Pasal 139 KUHAP, di mana penyidik menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada kejaksaan.
"Sebelumnya tersangka TP ditangkap pada Selasa, 27 Agustus 2024, sekitar pukul 12.05 WIB, di kediamannya di Kecamatan Pulau Panggung atas laporan inisial RH selaku ibu korban dari IW (10) yang telah menjadi korban pencabulan,"kata Jihad
Diungkapkan Jihad,kronologi kejadian pada pada 21 Juli 2024, pukul 11.00 WIB ketika korban IW, sedang berada di kamar mandi di rumahnya.
Tanpa sepengetahuan korban, tersangka yang merupakan tetangga dekat keluarga tersebut, masuk ke dalam kamar mandi.
Lalu,tersangka melakukan tindakan tidak senonoh dengan mencium dan memegang bagian sensitif korban dan aksi bejat pelaku dipergoki langsung oleh RH selaku ibu korban, yang dengan segera memanggil kedua saksi untuk melihat kejadian tersebut.
"Setelah kejadian,RH merasa takut atas keselamatan anaknya, sehingga memutuskan untuk segera melaporkan peristiwa ini ke Polres Tanggamus,"terang kasatreskrim.
Atas perbuatannya itu kasatreskrim, tersangka TP dijerat dengan Pasal 76 D Jo Pasal 81 Ayat (1), Ayat (2) dan atau Pasal 76 E Jo Pasal 82 ayat (1), (2) Undang – Undang RI No. 17 Tahun 2016, tentang tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara,"pungkas Jihad.
Sumber: