Dijelaskan Najih, bahwa Bawaslu Tanggamus mendirikan posko di setiap kecamatan. Dengan adanya posko tersebut masyarakat bisa melaporkan atau mengajukan manakala belum tercatat di dalam DPT.
"Selain itu ada masyarakat yang sudah meninggal dunia tapi masih terdapat di DPT ataupun TNI/Polri yang masih terdaftar di dalam DPT dapat diadukan ke posko,"terangnya.
Sementara Asisten Bidang Pemerintahan Setdakab Tanggamus, Suaidi menambahkan, Deklarasi Kampung Pengawasan ini tujuannya adalah dalam rangka menciptakan pemilih jujur.
"Harapannya kampung ini tujuannya agar masyarakat yang dapat mengawasi jalannya pemilihan gubernur dan wakil gubernur, pemilihan bupati dan wakil bupati serentak. Dengan adanya ini masyarakat sudah sudah diberi bekal pengetahuan bisa ikut bersama Bawaslu mengawasi jalannya pemilu agar tujuan dari pemilu ini sukses dan menghasilkan pemimpin yang amanah,"kata Suaidi.(*)