Selama 6 Bulan, Kejari Pringsewu Musnahkan Barang Bukti 56 Perkara Pidana

Rabu 17-07-2024,14:13 WIB
Reporter : Mulyono
Editor : Uji Marsudi

PRINGSEWU,RADARTANGGAMUS.DISWAY.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu melaksanakan pemusnahan barang bukti 56 perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht). 

 

Pemusnah barang bukti yang dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu, Raden Bagus Wisnu Wicaksono yang dihadiri Seluruh Para Kasi dan Pegawai Kejari Pringsewu. Selain itu juga Kapolres Pringsewu dan instansi terkait lainnya. 

 

Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu, Raden Bagus Wisnu Wicaksono mengatakan pemusnahan barang bukti terhadap perkara pidana umum yang telah inkracht dalam kurun periode bulan Januari 2024 hingga bulan Juni 2024 sebanyak 56 perkara terdiri dari 9 perkara pencurian, 1 perkara penggelapan, 2 perkara penipuan, 3 perkara perjudian, 5 perkara tindak pidana perlindungan anak, 5 perkara tindak pidana kesehatan, 1 perkara tindak pidana terhadap mata uang, dan 30 perkara Narkotika. 

 

"Pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian integral dari pelaksanaan putusan pengadilan yang dilakukan oleh Kejaksaan sebagai eksekutor. Tindakan ini merepresentasikan komitmen Kejaksaan untuk menjalankan keputusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana dan sekaligus juga sebagai mitigasi risiko dari penyalahgunaan barang rampasan, khususnya narkotika, "Ucap Raden Bagus Wisnu Wicaksono dalam sambutan 

Pemusnah barang bukti yang berlangsung di halaman Kantor Kejari Pringsewu, Rabu (17/7). 

 

Lanjut R Bagus Wisnu Wicaksono , untuk

Barang Bukti yang dilakukan pemusnahan diantara alat dan perlengkapan judi, alat kesehatan, pakaian, kunci leter t, senjata tajam,handphone berbagai jenis merk sejumlah 9 unit, timbangan digital dan alat hisab sabu, narkotika jenis shabu dengan berat 9,84 gram, narkotika jenis ganja dengan berat 1,345 Kg, narkotika jenis extacy sebanyak 2 butir, hexymer sebanyak 1.275 butir, uang palsu sebanyak 6 lembar dengan pecahan Rp. 100 ribu dan DVR. 

 

Barang bukti tersebut dimusnahkan dengan cara Narkotika jenis sabu, ekstacy dan pil hexymer di blender. Untuk senjata tajam dipotong dengan menggunakan alat pemotong besi (gerinda). Kemudian Handphone dihancurkan dengan menggunakan palu dan pembakaran terhadap Barang Bukti lainnya. 

 

"Kehadiran para tamu undangan dalam acara pemusnahan barang bukti ini turut menunjukkan transparansi dan akuntabilitas dari proses tersebut, "pungkasnya. (*) 

Kategori :