RADARTANGGAMUS.CO.ID--Pihak kepolisian yang terdiri dari Polsek Pugung dan Satreskrim Polres Tanggamus telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) peristiwa pembunuhan di Pekon Tanjung Kemala Kecamatan Pugung yang terjadi pada Jumat pagi 19 Juli 2024.
Korban dari pembunuhan sadis itu adalah pasangan suami istri bernama Halimi (62) dan Siti Khodijah (49). Sedangkan pelaku pembunuhan sadis itu adalah Hanggar Nasution (HN)
Kasi Humas Polres Tanggamus, AKP M.Yusuf menuturkan, bahwa polisi juga sudah mengamankan barang bukti berupa sebilah senjata tajam jenis badik dengan panjang sekitar 20 Cm dan pakaian yang dikenakan oleh korban.
"Pelaku HN telah diserahkan oleh keluarganya ke Polsek Pugung, selanjutnya diamankan di Polres Tanggamus guna penyidikan lebih lanjut,"ujar M. Yusuf mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rinaldo Aser.
BACA JUGA:Pekon Tanjung Kemala Gempar, Pasutri Jadi Korban Pembunuhan
Kasi Humas menjelaskan, menurut keterangan saksi RH, awalnya ia melihat pelaku HN (41) mendatangi rumah korban pada pagi hari sekitar pukul 05.45 WIB.
Saat itu, korban Halimi sedang berada di halaman depan rumah dan terlibat cekcok mulut dengan HN.Tak lama kemudian, keduanya masuk ke dalam rumah.
Saksi RH kemudian melihat pelaku HN keluar dari rumah korban dengan berlari dan pakaian berlumuran darah.
Melihat kejadian itu saksi lain HS, datang ke lokasi dan memeriksa keadaan di dalam rumah dan menemukan Halimi dan Siti Khodijah tergeletak di dapur dengan kondisi penuh luka dan darah.
"Warga sekitar segera membawa kedua korban ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan, namun nyawa mereka tidak dapat diselamatkan,"terang M.Yusuf.
Tersirat kabar bahwa pelaku HN ini mengalami gangguan jiwa dan pernah dirawat di Rumah Sakit (RS) Jiwa. Untuk memastikan hal tersebut, polisi akan memeriksakan HN ke RSJ Provinsi Lampung di Desa Kurungan Nyawa, Kabupaten Pesawaran.
“Terhadap pelaku HN, rencananya akan kami lakukan observasi di RSJ Lampung,"pungkas M.Yusuf.(*)