Pekon di Tanggamus Harus Realisasikan 3 Item Ini Atau DD Tidak Dicairkan

Jumat 19-07-2024,21:56 WIB
Reporter : Hanibal Batman
Editor : Hanibal Batman

 

RADARTANGGAMUS.CO.ID--Pekon di Tanggamus yang tidak menggunakan dana desa (DD) sesuai dengan ketentuan yang telah diatur dipastikan tidak akan menerima DD tahap II 2024.

Hal itu lantaran penggunaan DD telah diatur penggunaannya oleh ketentuan yang ada, itu artinya pekon harus mengalokasikan anggaran sesuai dengan yang ditetapkan.

Kabid Keuangan Kekayaan Aset dan Produk Hukum Pekon Eko Didi Armadi, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Tanggmus, menerangkan bahwa DD yang telah ditentukan penggunaannya yakni.

Untuk Ketahanan Pangan, pencegahan stunting serta bantuan langsung tunai (BLT) DD.

BACA JUGA:41 Pekon di Tanggamus Telah Sampaikan Syarat Pencairan DD Tahap II 2024, Pekon di Kecamatan Mana Saja?

Pagu anggaran untuk ketiga prioritas yang memang harus direalisasikan oleh pekon setiap tersebut besarannya berbeda setiap tahap.

Untuk tahap pertama pekon di Tanggamus harus merealisasikan 60 persen dari DD yang diterima untuk ketiga program prioritas tersebut, sementara untuk tahap ke II 40 persen.

"Jadi dipastikan tidak akan dicairkan dana desa tahap II jika salah satu atau ketiga program tersebut tidak diralisasikan oleh pekon, kita bersyukur sampai saat ini belum temuan seperti itu,"ujarnya.

Sementara itu, 41 pekon di Tanggamus telah menyampaikan Lpj DD tahap I sebagai syarat tahap II.

BACA JUGA:Sumringah! 10 Pekon di Tanggamus Telah Terima Dana Desa 2024, Pekon di Kecamatan Mana Saja?

Pekon di kecamatan yang telah menyampaikan Lpj tahap I tersebut yakni 

Satu pekon di Kecamatan Kotaagung.Tiga pekon di Kecamatan Kotaagung Barat, 

Satu pekon di Kecamatan Kotaagung Timur.15 pekon di Kecamatan Pugung; 5 pekon di Kecamatan Pulau Panggung.

5 Pekon di Kecamatan Semaka, 8 Pekon di Kecamatan Talang Padang, dan 3 pekon di Kecamatan Wonosobo.

Kategori :