RADARTANGGAMUS.CO.ID--Hanggar Nasution alias HN (41) resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan pasangan suami istri (Pasutri) di Pekon Tanjung Kemala Kecamatan Pugung.
Saat ini, dilakukan penahanan dan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tanggamus.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadilah Astutik mengatakan, penetapan status tersangka HN, lantaran alat bukti yang cukup.
“Hasil lidik dan sidik Polres Tanggamus, iya, sudah ditetapkan sebagai tersangka,"kata Umi.
BACA JUGA:Pekon Tanjung Kemala Gempar, Pasutri Jadi Korban Pembunuhan.
BACA JUGA:Sempat Cekcok, HN Aniaya Pasutri di Tanjung Kemala dengan Sebilah Badik
HN yang melakukan penganiayaan hingga Halimi dan Siti Khadijah meregang nyawa itu dijerat dengan Pasal 340 KUHP dan/atau Pasal 338 KUHP dan/atau 354 KUHP dan/atau 351 Ayat 3 KUHP.
Dilanjutkan Umi, bahwa saat ini Penyidik Satreskrim Polres Tanggamus tengah mempelajari dan mendalami rekam medik tersangka HN, dengan berkoordinasi bersama petugas RSJ Provinsi Lampung.
“Sudah dijadwalkan, Minggu ini tersangka juga akan dilakukan observasi di RSJ,"ungkapnya.
Berdasarkan catatan kepolisian, kata Umi, tersangka HN adalah seorang residivis kasus pembunuhan pada 2013 dan 2017.
“Kami juga masih mendalami arsip kasus tersangka terjadi di 2013 dan 2017,"pungkas Kabid Humas.(*)