Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa pihaknya masih terus berupaya mencari keberadaan mesin bajak milik para korban. Kedua pelaku saat ini telah ditahan di Rutan Polsek Pagelaran guna mempertanggungjawabkan perbuatanya.
"Atas perbuatannya, kedua pelaku disangkakan melanggar Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara," tandasnya. (*)
Kategori :
Terkait
Rabu 31-07-2024,19:53 WIB
DPO Curanmor Berhasil di Bekuk Satreskrim Polres Pringsewu
Minggu 28-07-2024,21:26 WIB
Polisi Tangkap Dua Pelaku Penipuan Mesin Bajak Sawah di Pringsewu
Jumat 26-07-2024,21:44 WIB
Geger, Seorang Satpam di Pondok Pesantren Pringsewu Tewas Di Tikam Tetangganya
Jumat 26-07-2024,20:03 WIB
Ini Penyebab, Seorang Wartawan Online di Pringsewu Ditemukan Meninggal Di Rumahnya
Kamis 11-07-2024,17:43 WIB
Polisi Tangkap Pelaku Penipuan Bermodus Struk Palsu di Toko Elektronik Pringsewu
Terpopuler
Rabu 07-08-2024,23:34 WIB
Kader NasDem Tanggamus Siap Menangkan Dewi-Kurnain di Pilkada Tanggamus
Kamis 08-08-2024,21:23 WIB
PC PMII Pringsewu Siap Hadiri Kongres PMII XXI di Palembang
Kamis 08-08-2024,20:58 WIB
Bambang Kurniawan Setuju Duet Dewi-Kurnain di Pilkada Tanggamus 2024
Kamis 08-08-2024,16:31 WIB
Lapas dan Rutan Kota Agung Adakan Baksos Khitanan Massal
Kamis 08-08-2024,22:07 WIB
Pj Bupati Tanggamus Resmikan Gerai Dolpin
Terkini
Kamis 08-08-2024,23:03 WIB
Pemkab Pringsewu Terima Penghargaan Universal Health Coverage 2024
Kamis 08-08-2024,22:07 WIB
Pj Bupati Tanggamus Resmikan Gerai Dolpin
Kamis 08-08-2024,21:23 WIB
PC PMII Pringsewu Siap Hadiri Kongres PMII XXI di Palembang
Kamis 08-08-2024,20:58 WIB
Bambang Kurniawan Setuju Duet Dewi-Kurnain di Pilkada Tanggamus 2024
Kamis 08-08-2024,16:31 WIB