Polisi Tangkap Dua Pelaku Penipuan Mesin Bajak Sawah di Pringsewu

Minggu 28-07-2024,21:26 WIB
Reporter : Mulyono
Editor : Uji Marsudi

 

Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa pihaknya masih terus berupaya mencari keberadaan mesin bajak milik para korban. Kedua pelaku saat ini telah ditahan di Rutan Polsek Pagelaran guna mempertanggungjawabkan perbuatanya.

 

"Atas perbuatannya, kedua pelaku disangkakan melanggar Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara," tandasnya. (*)

Kategori :