Pernyataan-pernyataan tersebut telah dikutip dan tersebar secara luas dan massif di berbagai media massa.
"Pernyataan tersebut telah memunculkan berbagai reaksi di tengah-tengah masyarakat, mulai dari pihak internal PKB bahkan pihak eksternal PKB," terangnya.
PKB juga telah mengklarifikasi dan menampik pernyataan Muhammad Lukman Edy.
"Seluruh pernyataan yang dilontarkan itu tidak benar dan tidak berdasar," bebernya.
Menurutnya, pernyataan yang lontarkan Lukman Edy sejatinya telah secara sengaja menyerang kehormatan atau nama baik dari PKB dengan cara menuduhkan suatu hal (yang belum teruji kebenarannya) baik dengan cara lisan maupun tulisan di hadapan media massa (yang maksudnya agar diketahui oleh umum) dalam bentuk Informasi Elektronik.
BACA JUGA:DPD Partai Golkar Pringsewu Siap Menangkan Pasangan Ririn dan Wiriawan di Pilkada 2024
"Maka dari itu, kami memandang bahwa hal-hal yang dilakukan oleh Muhammad Lukman Edy terhadap PKB telah memenuhi unsur-unsur pidana yang diatur di dalam UU No.19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU ITE No.11 Tahun 2008, pasal 27 ayat (3)," ungkapnya.
Adapun barang bukti yang dilampirkan dalam pengaduan tersebut berupa screen shoot pernyataan terlapor yang dimuat dalam media elektronik dan video pernyataan yang diunggah melalui youtube. (*)