RADARTANGGAMUS.CO.ID--Aksi perundungan atau bullying terjadi di Kabupaten Tanggamus, Provinsi Lampung. Yang menjadi korban adalah seorang pelajar di SMPN 1 Pematangsawa, Kabupaten Tanggamus.
Aksi perundungan ini pun terekam dalam sebuah video berdurasi pendek dan langsung viral
Video tersebut diunggah di akun media sosial Tapis Jejama Tanggamus II itu pun mengundang reaksi dari warganet yang ikut kesal.
Dalam video yang terjadi Sabtu 10 Agustus 2024 itu terlihat seorang siswa yang diduga pelajar SMP Negeri 1 Pematangsawa berinsial A. Dalam video tersebut, A mengenakan seragam Pramuka tampak terduduk di tanah berpasir.
Saat A mencoba untuk bangkit,seorang pelajar lain tiba-tiba melayangkan tendangan ke arah dadanya.Ironisnya, beberapa pelajar lain yang berada di lokasi hanya duduk di bangku panjang tanpa berusaha melerai kejadian tersebut.
BACA JUGA:Polwan Cantik Ajarkan Keselamatan dan Anti-Bullying Bagi Siswa SD di Pringsewu
Akun Tapis Jejama Tanggamus II dalam unggahannya mempertanyakan tindakan yang seharusnya diambil terkait kasus ini.
"Kita pantau dan bagi yang tau hukum. Apa sudah bisa kita melaporkan penganiayaan dan pengancaman.Sebab korban diancam akan dianiaya kembali jika mengadu," tulis akun tersebut.
Video viral perundungan seorang pelajar SMP itu kemudian langsung menjadi perhatian Polsek Pematangsawa, dimana Polsek Pematangsawa langsung melakukan mediasi
Kapolsek Pematangsawa, Ipda Ahmad Rais mengatakan,mediasi berlangsung pada Senin 12 Agustus 2024 sekitar pukul 09.00 WIB di SMPN 1 Pematangsawa.
Dalam mediasi dihadiri oleh pihak sekolah,wali murid,Bhabinkamtibmas dan siswa yang terlibat.
Mediasi ini juga dihadiri oleh Kepala SMPN 1 Pematangsawa,Burhanudin,Kepala Pekon Waynipah Aprial,Kepala SPLP Barlian dan Komite SMPN 1 Pematangsawa,Syarifudin
"Pertemuan ini bertujuan untuk mencari jalan tengah dalam penyelesaian masalah perundungan yang terjadi, di mana video insiden tersebut memperlihatkan salah seorang siswa didorong dan dipukul oleh siswa lainnya,"ujar Ahmad Rais mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rivanda.
Ahmad Rais mengatakan jika dalam pertemuan tersebut, wali murid dari pihak pelaku ingin agar kasus ini dapat diselesaikan secara kekeluargaan melalui pendekatan Restorative Justice (RJ)