PRINGSEWU,RADARTANGGAMUS.CO.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu melalui Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) telah melaksanakan Tahap 2 dalam proses hukum perkara tindak pidana korupsi penyimpangan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Waris dengan Tersangka Waskito Joko Suryanto (WJS) mantan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pringsewu periode tahun 2020-2023.
WJS yang diduga korupsi BPHTB Waris disangka melanggar Pasal 2 ayat (1), pasal 3 Jo. Pasal 18 Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp. 576.400.000,
Kasi Intel Kejari Pringsewu, Kadek mewakili Kepala Kejari Pringsewu Raden Wisnu Bagus Wicaksono mengatakan penyerahan tersangka WJS dan Barang bukti ini merupakan ketentuan Pasal 8 ayat (3) huruf b KUHAP.
"Selama proses berlangsung tersangka WJS didampingi Penasihat Hukum yang ditunjuk. Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh dokter Tersangka WJS dinyatakan sehat, " Ucapnya Kasi Intel Kejari Pringsewu, Kadek melalui siaran Pres, Rabu (14/8).
Menurut Kadek, bahwa dengan beralihnya tanggungjawab Tersangka dan Barang Bukti dari Penyidik kepada Penuntut Umum, berdasarkan ketentuan Pasal 20 ayat (2) Jo. Pasal 21 ayat (1) dan (4) Jo. Pasal 25 ayat (1) KUHAP.
"Penuntut Umum melakukan penahanan Terhadap Tersangka WJS selama 20 hari kedepan terhitung sejak tanggal 14 Agustus 2024 sampai dengan tanggal 02 September 2024 dengan jenis penahanan Rutan di Rutan Kelas 1 Bandar Lampung di Way Hui.
Selanjutnya Tim Penuntut Umum akan menyusun surat dakwaan dan segera melimpahkan ke pengadilan tindak pidana korupsi di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, "pungkasnya. (*)