Kejari Masih Pelajari Putusan Banding Kasus Korupsi Eks Kepala Bapenda Pringsewu

Kejari Masih Pelajari Putusan Banding Kasus  Korupsi Eks Kepala Bapenda Pringsewu

Kantor Kejari Pringsewu, Ist--

PRINGSEWU,RADARTANGGAMUS.CO.ID – Tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu masih mempelajari putusan banding yang mengurangi hukuman, Waskito Mantan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Pringsewu dari 3 tahun menjadi 2 tahun penjara serta peningkatan pidana pengganti kerugian negara dari 1 tahun menjadi 2 tahun penjara.

 

Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu, R. Wisnu Bagus Wicaksono, SH., M. Hum, melalui Kasi Intelijen I Kadek Dwi Ariatmaja, SH., MH. mengatakan pertimbangan hukum dalam putusan banding ini sejalan dengan pembuktian yang diajukan oleh Penuntut Umum. Namun, terdapat perubahan dalam putusan tingkat banding, yaitu pengurangan pidana badan dari 3 tahun menjadi 2 tahun penjara serta peningkatan pidana pengganti kerugian negara dari 1 tahun menjadi 2 tahun penjara.

"Saat ini, Kejari Pringsewu masih mempelajari putusan banding tersebut untuk menentukan apakah akan mengajukan kasasi atau menerima putusan tersebut, " Ungkap Kasi Intelijen I Kadek Dwi Ariatmaja, SH., MH. dalam Siaran Pers, "Selasa (25/2/2025). 

 

Lanjut Kadek, bahwa pada Jumat, 21 Februari 2025, Tim Penuntut Umum Kejari Pringsewu telah menerima salinan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Tanjung Karang dengan Nomor: 03/PID.SUS-TPK/2025/PT TJK tanggal 3 Februari 2025 atas nama terdakwa Drs. Waskito Joko Suryanto, S.H., M.H., mantan Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Pringsewu. 

"Dalam perkara ini, terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp576.400.000,-., "terangnya.

 

Menurut dia, Putusan ini merupakan hasil upaya hukum banding atas putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang Nomor 34/Pid.Sus-TPK/2024/PN.Tjk tanggal 10 Januari 2025 dalam perkara penyimpangan penetapan pajak BPHTB Waris. "Pengadilan tingkat pertama menyatakan terdakwa terbukti bersalah sesuai dengan dakwaan subsidair Penuntut Umum, "Jelasnya.

 

Dalam putusan banding, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi yang diketuai oleh Saryana, S.H., M.H., dengan anggota H. Aksir, S.H., M.H., dan Sondang Marpaung, S.H., M.H., menjatuhkan hukuman sebagai berikut:

1. Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

2. Memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan.

3. Menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun dan denda sebesar Rp50 juta subsider 2 bulan kurungan.

Sumber: