Lalu, terdapat WBP yang mendapat hukuman disiplin dan pencabutan PB 35 sebanyak 35 orang dan narapidana mutasi baru sebanyak 45 orang
"Diharapkan dengan pemberian remisi dan pengurangan masa pidana umum ini dapat meningkatkan kesadaran WBP Lapas Kelas IIB Kotaagung untuk mengikuti program pembinaan dengan bersungguh-sungguh dan menaati peraturan yang berlaku,"pungkas Andi Gunawan.