RADARTANGGAMUS.CO.ID--Sebanyak 399 orang warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Kota Agung mendapatkan remisi Hari Ulang Tahun (HUT) Ke 79 Kemerdekaan RI.
Pemberian remisi ini dilakukan di dua tempat berbeda, pertama secara simbolis diserahkan oleh Pj Bupati Tanggamus Mulyadi Irsan didampingi Kepala Lapas Kota Agung Andi Gunawan saat Upacara Peringatan HUT Ke 79 Kemerdekaan RI di Lapangan Merdeka Kota Agung, Sabtu pagi.
Lalu pemberian remisi dilanjutkan di Aula Besar Lapas Kelas II B Kota Agung, di Pekon Way Gelang Kecamatan Kotaagung Barat. Remisi diserahkan langsung Kepala Lapas Kota Agung, Andi Gunawan.
Kepala Lapas Kelas II B Kota Agung, Andi Gunawan mengatakan pemberian remisi kepada WBP itu berdasarkan surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI nomor: PAS-1602, 1612, 1616.PK.05.04 Tahun 2024 tanggal 17/8/2024 tentang Pemberian Remisi Umum Tahun 2024 dan Pengurangan Masa Pidana.
BACA JUGA:Lapas dan Rutan Kota Agung Adakan Baksos Khitanan Massal
Berikut rincian WBP Lapas Kelas II B Kota Agung Yang mendapat remisi umum di HUT ke 79 Kemerdekaan RI:
- 1 bulan : 57 orang
- 2 bulan : 79 orang
- 3 bulan : 89 orang
- 4 bulan : 77 orang
- 5 bulan : 79 orang
- 6 bulan : 18 orang
"Lalu sebanyak 10 orang warga binaan mendapatkan Remisi Umum (RU) II dengan rincian,4 orang bebas langsung dan 6 orang menjalani subsidair,"kata Andi Gunawan
Dilanjutkan Kalapas Kota Agung, bahwa ada sebanyak 174 orang WBP yang tidak mendapat remisi umum dikarenakan sedang menjalani subsidair sebanyak 12 orang, proses remisi susulan 60 orang,berstatus tahanan 18 orang.