Konsumsi Ganja,4 Orang Diamankan Satresnarkoba

Minggu 18-08-2024,23:29 WIB
Reporter : Rio Aldipo
Editor : Rio Aldipo

Tim menemukan barang bukti berupa satu kotak rokok berisi ganja kering dengan berat bruto 3,38 gram,dua unit handphone, dan uang tunai sebesar Rp200.000.

"Seluruh tersangka beserta barang bukti saat ini telah diamankan di Polres Tanggamus untuk proses hukum lebih lanjut," jelasnya.

Ditambahkan Kasat, pihaknya masih terus mendalami kasus ini untuk membongkar jaringan peredaran narkotika di wilayah Tanggamus.

"Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat Pasal Pasal 111 Ayat (1) UU RI no 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Ancaman maksimal 12 tahun penjara,"pungkasnya.

Kategori :