yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan,
kebudayaan, riset dan teknologi dan/atau kementerian yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang agama;
12. Pelamar dengan lulusan perguruan tinggi dalam negeri, memiliki ijazah dari
perguruan tinggi dalam negeri dan/atau program studi yang terakreditasi pada
Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) dan/atau Pusat
Pendidikan Tenaga Kesehatan/ Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi
Kesehatan (LAM-PTKes) pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah;
13. Informasi Akreditasi program studi/perguruan tinggi sebagaimana dimaksud dapat diperoleh dari:
1) pangkalan data pendidikan tinggi yang dikelola oleh kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan,
ilmu pengetahuan, dan teknologi; atau
2) pangkalan data (database) Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi.
14. pelamar dengan lulusan perguruan tinggi luar negeri memiliki ijazah yang telah
disetarakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi;