PDIP Tanggamus Sambut Baik Putusan MK.Heri: Akan Menyehatkan Sistem Demokrasi

Rabu 21-08-2024,20:58 WIB
Reporter : Rio Aldipo
Editor : Rio Aldipo

RADARTANGGAMUS.CO.ID--Keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah pasal 40 ayat 1 UU Pilkada disambut baik oleh Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P)  Kabupaten Tanggamus.

Dimana, dalam amar putusan tersebut,MK mengubah syarat dukungan jumlah kursi di DPRD atau Parliamentary Threshold (PT) atau ambang batas, untuk pencalonan di pemilihan kepala daerah (Pilkada)

Wakil Ketua DPC PDIP Tanggamus,Bidang Organisasi,Ideologi dan Kaderisasi,Heri Agus Setiawan, menyatakan bahwa PDI Perjuangan sangat mendukung adanya putusan MK itu.

Dengan keluarnya,keputusan dari MK itu lanjut Heri,dinilai akan lebih menyehatkan sistem demokrasi.Sebab akan membuka ruang yang lebih luas bagi tiap partai politik (parpol) untuk menentukan sosok calon kepala daerah, yang akan diusung dalam kontestasi Pilkada serentak 2024.

BACA JUGA:Soal Balonwabup PDIP,Heri Agus Setiawan Serahkan Sepenuhnya ke Partai

BACA JUGA:Tindaklanjuti Surat Tugas ke Dewi Handajani, DPC PDIP Tanggamus Langsung Lakukan Konsolidasi

"Implikasi putusan MK itu akan menyehatkan sistem demokrasi.Baik parpol yang memperoleh kursi,maupun yang tidak mendapatkan kursi bisa untuk mengajukan calon kepala daerahnya sendiri,"kata Mantan Ketua DPRD Tanggamus itu, Rabu 21 Agustus 2024.

Menurut Heri,dengan adanya putusan MK tersebut,akan menambah warna dalam demokrasi. Dengan semakin banyaknya calon kepala daerah yang diusung oleh parpol,maka masyarakat mempunyai banyak pilihan figur.

"Bagus kan? masyarakat jadi semakin banyak memiliki alternatif pilihan calon kepala daerahnya," ungkap dia. 

Untuk diketahui,Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah syarat dukungan jumlah kursi di DPRD atau Parliamentary Threshold (PT) atau ambang batas, untuk pencalonan di pemilihan kepala daerah (Pilkada)

Putusan itu hasil ketok palu Hakim MK Suhartoyo yang mengabulkan sebagian gugatan perkara nomor 60/PUU-XXII/2024 yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora.

Dengan adanya putusan itu, maka PT atau ambang batas berubah, tidak harus 20 persen lagi suara di DPRD untuk dapat mengusung calon.

Besaran ambang batas disesuaikan dengan daftar pemilih tetap (DPR) di provinsi,kabupaten/kota. Mulai dari PT atau ambang batas 10 persen,8,5 persen,7,5 persen dan 6,5 persen dari total jumlah kursi di DPRD.

Kategori :