PRINGSEWU,RADARTANGGAMUS.CO.ID - Sidang perdana kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait penyimpangan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Waris dengan Tersangka Tersangka Waskito Joko Suryanto (WJS) mantan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Pringsewu,telah berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Rabu (28/8/2024).
Sidang ini dipimpin oleh Hakim Aria Veronica, S.H., M.H., sebagai Ketua Majelis Hakim, dengan dihadiri oleh Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Pringsewu, yaitu Achmad Rayhan Akbar, S.H., dan Dimas Abimayu, S.H. serta Terdakwa WJS dengan didampingi oleh 3 orang penasihat hukumnya.
Sidang dimulai pukul 14.00 WIB dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Pringsewu.
Kasi Intel Kejari Pringsewu, Kadek mewakili Kepala Kejari Pringsewu Raden Wisnu Bagus Wicaksono mengatakan dalam surat dakwaan, Terdakwa WJS didakwa dengan dakwaan subsidaritas, yaitu Primair Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
" Tindakan yang dilakukan oleh terdakwa telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp576.400.000,- dengan cara terdakwa melakukan penyimpanan dalam penetapan BPHTB Waris di bawah ketentuan yang berlaku, "ucapnya.
Lanjut Kadek, bahwa persidangan akan dilanjutkan dengan agenda penyampaian eksepsi atau keberatan dari Penasihat Hukum Terdakwa pada hari Rabu, 4 September 2024 mendatang.(*)