KOTAAGUNG - Majelis Penyimbang Adat Lampung (MPAL) Kabupaten Tanggamus menyampaikan lima petisi dalam upaya menjaga kelestarian adat istiadat budaya Lampung. Petisi disampaikan dalam musyawarah adat yang digelar di rumah adat Tanggamus, Kelurahan Kuripan Kecamatan Kotaagung, Selasa (19/12), dalam musyawarah adat itu turut dihadiri Wakil Bupati Tanggamus Hi.Samsul Hadi,M.Pd.I. Lima petisi yang disampaikan oleh Yurizal Sempeno Gelar Wira Krama yakni agar mengangkat kembali tradisi melawai dibuat pesta besar, pemberian nama Batin Mangunang untuk rumah sakit umum daerah (RSUD) Kabupaten Tanggamus, menggunakan bahasa Lampung Pesisir dengan lembaga pemerintahan Kabupaten Tanggamus dan instansi yang lain serta lembaga pendidikan supaya dilaksanakan sehari dalam seminggu dan dijadikan peraturan daerah (Perda), memakai pakaian adat teluk belanga bagi laki laki, dan kebaya tapis bagi perempuan supaya dilaksanakan sehari dalam sebulan dan dijadikan perda, pemberian nama rumah adat Tanggamus menjadi rumah adat Andan Muakhi Kabupaten Tanggamus, serta penetapan SK tim Formatur MPAL Tanggamus periode 2017-2022. \"Petisi Berdasarkan surat permohonan dari dewan komite kehormatan Sai Batin Kabupaten Tanggamus tanggal 14 November 2017 kepada Bupati Tanggamus, dan agar kiranya petisi yang telah saya sampaikan tersebut dijadikan pedoman dan kiranya ditetapkan menjadi peraturan daerah,\"kata Yurizal. Sementara itu Wabup Tanggamus Hi. Samsul Hadi gelar Pangeran Penata Tanggamus satu, menyambut baik petisi yang telah disampaikan tersebut, yang mana menurutnya dalam waktu dekat ini akan dibuatkan peraturan bupati (Perbup) terlebih dahulu, sedangkan untuk nama rumah sakit menurutnya telah dibuat Perda dan telah diajukan kepada DPRD, dan pada tanggal 21 Desember nanti akan disahkan. \"Kenapa harus kita ganti namanya menjadi Batin Mangunang, karena nama tersebut belum pernah kita gunakan untuk nama apapun, anak-anak kita juga sebagian besar tidak tahu, untuk itu nama Batin Mangunang akan kita gunakan menjadi nama rumah sakit. ini tujuannya untuk memberikan kebanggaan bahwa kita dahulunya mempunyai pejuang yang luar biasa,\" ujar Samsul. Ia juga menambahkan kelestarian adat istiadat harus senantiasa dilakukan ini supaya agar adat budaya tidak hilang dan tergerus, untuk mengantisipasi hal itu diperlukan kerjasama antara tokoh adat dan juga Pemkab Tanggamus agar adat istiadat tetap lestari. \"Sekarang banyak anak-anak yang mungkin ibu dan bapaknya asli Lampung namun tidak lagi paham bahasa Lampung, selain itu peninggalan orang tua dan sesepuh kita seperti kesenian juga perlahan tergerus karena pesatnya tekhnologi, untuk itu mari kita bersama-sama bagaimana mengenalkan kembali kesenian dan tradisi budaya Lampung, agar anak dan cucu kita memahami dan mempelajarinya,\"kata wabup. Dalam laporannya, Kepala Disbud Tanggamus, Gandung Hartadi menyampaikan, dasar pelaksanaan kegiatan tersebut yakni DPA Dinas Kebudayaan Tanggamus tahun 2017, serta hasil musyawarah pertama unthk menyampaikan hal-hal yang dipandang perlu untuk diadikan peraturan daerah sehingga memiliki dasar hukum kedepannya. \"tujuan dilaksanakannya musyawarah ini adalah, untuk bersama sama menjalin silaturahmi, dan membangun budaya Tanggamus yang luhur ini agar kedepan Tanggamus lebih agung dan lebih bijaksana sehingga Tanggamus tidak dipandang sebelah mata oleh kabupaten lainnya, yang mana budaya menjadi pijakan kita semuanya dalam kehidupan sehari-hari,\"tandasnya. Hadir dalam kegiatan tersebut, seluruh pangeran dan penyimbang adat se-Kabupaten Tanggamus, Kepala Dinas, Badan dan Kantor dilingkup Pemkab Tanggamus, camat, lurah serta Apdesi Tanggamus.(iqb)
Jaga Kelestarian Budaya,MPAL Sampaikan Petisi
Rabu 20-12-2017,08:46 WIB
Editor : Redaksi
Kategori :