RADARTANGGAMUS.CO.ID--Satuan reserse narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanggamus mengamankan dua orang pemuda yang diduga menyalahgunakan narkoba jenis sabu-sabu.
Dua pemuda yaitu AB (35) dan DJ (33) yang tercatat sebagai warga Pekon Rantau Tijang itu ditangkap saat berada di dalam sebuah gubuk di Pekon Rantau Tijang,Kecamatan Pugung,Kabupaten Tanggamus,Senin sore,2 September 2024.
Kasat Resnarkoba Polres Tanggamus, AKP Iwan Ricad mengatakan bahwa ke dua orang yang diamankan tersebut diduga sebagai kurir sabu.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan petugas di lokasi penggerebekan meliputi lima plastik klip berisi kristal sabu seberat 0,65 gram,plastik klip bekas pakai,alat hisap sabu,pipa kaca pirek, dua sedotan plastik, sumbu, dua korek api gas, sebilah pisau, satu unit handphone, dan uang tunai sebesar Rp960 ribu.
BACA JUGA:Konsumsi Sabu,Tiga Orang Diamankan Polisi
BACA JUGA:Gerebek Rumah di Baros Kota Agung, Polisi Amankan Dua Pria Sedang Pesta Narkoba
Iwan Ricad melanjutkan bahwa penangkapan kedua terduga kurir sabu itu berawal dari penyelidikan terkait peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Pekon Rantau Tijang.
Setelah memastikan informasi dari masyarakat tersebut,Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Tanggamus langsung melakukan penggerebekan di gubuk tersebut. Dari hasil penggeledahan, ditemukan barang bukti narkotika yang diduga kuat akan digunakan oleh kedua pelaku.
"Kedua pelaku mengakui bahwa barang bukti tersebut didapatkan dari seorang pria dan wanita yang juga berada di wilayah setempat,"terang kasatresnarkoba.
Saat ini, kedua terduga kurir beserta barang bukti telah diamankan di Polres Tanggamus untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Sementara itu, penyedia barang haram tersebut yang telah diketahui identitasnya masih dalam pengejaran oleh pihak kepolisian.