Personel Polres Tanggamus Ikuti Pembinaan Etika dan Pemulihan Profesi Yang Digelar Bidpropam

Kamis 05-09-2024,23:08 WIB
Reporter : Rio Aldipo
Editor : Rio Aldipo

RADARTANGGAMUS.CO.ID--Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Lampung menggelar pembinaan etika profesi dan pemulihan profesi Polri,Kamis 5 September 2024.

Kegiatan yang dipusatkan di Aula Paramasatwika Mapolres Tanggamus itu dipimpin oleh Kasubbag Rehab Pers Bidpropam,Kompol Effendi Koto dan dibuka oleh Wakapolres Tanggamus, Kompol Agung Ferdika mewakili Kapolres Tanggamus, AKBP Rivanda.

Dalam sambutannya,Wakapolres Tanggamus,Kompol Agung Ferdika menyampaikan bahwa melalui sosialisasi ini, diharapkan seluruh personel Polres Tanggamus bisa melaksanakan tugas sesuai dengan aturan yang berlaku serta menghindari pelanggaran.

Sementara, Kasubbag Rehab Pers Bidpropam, Kompol Effendi Koto mengatakan bahwa kegiatan ini dilaksanakan sesuai perintah pimpinan.

BACA JUGA:Kapolres Tanggamus Akan Beri Sanksi Tegas Bagi Personel Terlibat Narkoba dan Judi

BACA JUGA:Polisi Ringkus Dua Pelaku Spesialis Pembobol Apotek di Pringsewu

Bidpropam Polda Lampung,kata Effendi, juga menggandeng BNN Kabupaten Tanggamus untuk memberikan materi pencegahan narkoba kepada para personel. 

"Agar rekan-rekan yang pernah melakukan pelanggaran dapat menjaga integritas dan tidak mengulangi kesalahan yang sama," tegas Effendi.

Dalam kegiatan itu, para personel Polres Tanggamus juga membacakan ikrar dan penandatanganan pakta integritas sebagai komitmen untuk mematuhi norma hukum, agama, dan kesusilaan. 

Ikrar ini menegaskan komitmen anggota Polri untuk menjauhi perilaku yang bertentangan dengan kode etik profesi dan menerima sanksi jika terbukti melakukan pelanggaran.

Berikut adalah isi ikrar yang dibacakan:

1. Berkomitmen untuk mematuhi segala peraturan hukum, norma agama, kesusilaan, dan kearifan lokal.

2. Menolak segala bentuk perilaku yang bertentangan dengan norma yang dapat mencederai kehormatan institusi dan masyarakat.

3. Berperan proaktif dalam upaya pencegahan perilaku yang melanggar disiplin dan kode etik profesi Polri.

4. Tidak melibatkan diri dalam hal-hal yang mengarah pada pelanggaran disiplin, kode etik profesi Polri, maupun tindak pidana.

Kategori :