Bawaslu Pringsewu Buka Rekrutmen Pengawas TPS Pilkada 2024, Ini Persyaratannya

Sabtu 14-09-2024,14:34 WIB
Reporter : Mulyono
Editor : Uji Marsudi

15.tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu

Lebih Lanjut Ketua Bawaslu Kabupaten Pringsewu Suprondi menjelaskan, Setelah

pendaftaran, para calon pengawas akan mengikuti tahapan seleksi administrasi dan wawancara yang akan dilakukan oleh Panitia Rekrutmen Pembentukan Pengawas TPS di tingkat kecamatan terdiri atas unsur anggota Panwaslu Kecamatan dan Sekretariat Panwaslu Kecamatan. Wawancara bertujuan untuk menilai pengetahuan dan komitmen calon dalam menjalankan tugas pengawasan pemilu.

“Setelah proses seleksi selesai, Panwaslu Kecamatan akan mengumumkan nama-nama calon pengawas TPS yang lolos seleksi administrasi dan wawancara. Pengumuman ini akan dilakukan di setiap kantor kelurahan atau desa untuk mendapatkan tanggapan dari masyarakat. Panwaslu Kecamatan juga membuka ruang bagi masyarakat untuk memberikan masukan terkait integritas dan kelayakan calon pengawas yang terpilih,” Jelas Suprondi.

 

Lebih lanjut, Pengawas TPS yang terpilih akan dilantik secara resmi pada 3 - 4 November 2024, dan mereka akan bertugas pada hari pemungutan suara untuk mengawasi jalannya pemilihan, memastikan tidak ada kecurangan, serta mengawal proses perhitungan suara hingga selesai.

 

Berdasarkan Pasal 43 ayat (3) Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2020 Tata Kerja dan Pola Hubungan Badan Pengawas Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Panitia Pengawas Pemilihan Umum 

Kelurahan/Desa, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara. Dalam melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban penyelenggaraan pengawasan Pemilu atau Pemilihan, Pengawas TPS menyelenggarakan fungsi :

a. pencegahan dugaan pelanggaran Pemilu atau Pemilihan;

b. pengawasan tahapan pemungutan dan penghitungan surat suara Pemilu atau

Pemilihan;

c. pengawasan pergerakan hasil penghitungan suara;

d. penerimaan laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu atau

Pemilihan; dan

e. penyampaian laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu atau 

Kategori :