RADARTANGGAMUS.CO.ID--Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanggamus melalui panitia seleksi (Pansel) Seleksi Terbuka pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) angkat bicara terkait tudingan miring mengenai tidak diumumkannya nama-nama peserta selter yang masuk dalam tiga besar.
Diketahui Pansel JPTP telah merampungkan rangkaian seleksi dari mulai seleksi berkas,uji kompetensi, penulisan makalah hingga wawancara.
Dari 48 peserta yang lolos seleksi administrasi tersebut, saat memasuki uji kompetensi tersisa menjadi 40 peserta yang lanjut ke tahapan penulisan makalah dan wawancara.
Pada tahapan penulisan makalah dan wawancara, dari 40 peserta menyusut menjadi 21 peserta. Ke 21 peserta itu adalah tiga besar dari masing-masing jabatan yang lowong.
BACA JUGA:21 Nama Peserta Selter JPTP Pemkab Tanggamus Telah Diserahkan Pansel Ke BKN dan Menpan RB
BACA JUGA:40 Peserta Selter JPTP Pemkab Tanggamus Lulus Ukom,Berikut Nama-namanya
Ke 21 nama peserta itu selanjutnya diserahkan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi dan Birokrasi (KemenPAN-RB).
Publik tentunya bertanya-tanya sebab, 21 nama peserta Selter JPTP itu tidak diumumkan oleh pansel baik di website resmi Pemkab Tanggamus maupun di media massa.
Lantaran tidak diumumkan ini, sempat membuat gaduh, sebab peserta selter yang mengikuti proses mengaku tidak mengetahui apakah namanya masuk dalam tiga besar atau tidak.
Sehubungan dengan banyaknya pertanyaan terkait hasil Selter JPTP tersebut,Ketua Pansel JPTP yang juga Pj Sekda Tanggamus Suaidi mengatakan bahwa sesuai dengan ketentuan Penjelasan Pasal 121 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil,Pansel mengumumkan secara terbuka nilai yang diperoleh setiap peserta seleksi berdasarkan peringkat kecuali tahapan akhir.
"Pada tahapan akhir rangking 1 sampai 3 tidak diumumkan lagi,tetapi nilai setiap tahapan ada semua.Untuk penulisan makalah dan wawancara sudah kita umumkan lewat website Pemkab Tanggamus, jadi peserta itu sudah tahu nilainya,mereka sendiri bisa hitung dan nilai itu sama dengan apa yang kita sampaikan ke BKN dan MenPAN-RB tanggal 27 Agustus 2024,"ujar Suaidi.
Pj sekda juga membantah adanya tudingan tidak transparan dalam pelaksanaan Selter JPTP pada tujuh jabatan lowong.Menurut sekda,pengumuman hingga pelantikan JPTP memerlukan proses,sehingga tidak bisa dilakukan terburu-buru,apalagi ada perubahan peraturan yang mengatur mengenai kewenangan dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Peraturan itu tertuang dalam Surat edaran Nomor 4 Tahun 2024 tanggal 4 September 2024 tentang Pengalihan Pelaksanaan Pengawasan Sistem Merit Dalam Manajemen ASN yang dikeluarkan KemenPAN-RB dan Kepala Badan Kepegawaian Negara telah menerbitkan Surat Nomor 5979/B-AK.03/SD/K/2024 tanggal 10 September 2024.
"Jadi sekarang KASN itu tidak lagi menandatangani hal-hal yang berhubungan dengan Selter JPTP, semua dikembalikan ke MenPAN-RB.Jadi lamanya proses penetapan hasil selter ini bukan disengaja tetapi karena adanya perubahan aturan dan prosedur yang harus dilalui sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,"beber Suaidi.
Selanjutnya,kata Pj sekda setelah rekomendasi dari MenPAN dan Plt BKN terbit, pejabat pembina kepegawaian (PPK) dalam hal ini Pj bupati Tanggamus menyampaikan surat permohonan pelantikan dan pengangkatan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Pj. Gubernur Lampung sesuai dengan ketentuan UU Nomor 10 Tahun 2016 perubahan UU 1 Tahun 2015.