Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Polsek Gadingrejo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, Andika dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (*)
Bobol Rumah dan Curi Motor, Residivis Asal Pesawaran Kembali Ditangkap Polisi
Minggu 15-09-2024,21:54 WIB
Reporter : Mulyono
Editor : Uji Marsudi
Kategori :
Terkait
Rabu 22-01-2025,16:30 WIB
Melawan Saat Ditangkap, Polisi Dor Pelaku Curanmor di Pringsewu
Jumat 03-01-2025,23:51 WIB
Curi Motor di Kebun, Pria Asal Pringsewu Diringkus Polisi
Selasa 31-12-2024,23:06 WIB
Kendati Jumlahnya Menurun, Kasus C3 Masih Jadi yang Menonjol di Tanggamus Selama 2024
Selasa 31-12-2024,22:53 WIB
Polisi Amankan Dua Pelaku Penipuan dan Penggelapan Motor di Pringsewu
Terpopuler
Rabu 19-02-2025,16:42 WIB
Dahlan Iskan Masuk Nominasi Calon Anggota Dewan Pers Periode 2025-2028 Dari Unsur Tokoh Masyarakat
Rabu 19-02-2025,15:15 WIB
Warga Bersama Polisi Gagalkan Aksi Tawuran 9 Remaja Bersenjata Tajam di Pringsewu
Rabu 19-02-2025,13:55 WIB
Korban Kebakaran Pekon Kejayaan Terima Bantuan Dari M. Rangga Putra Hakim
Rabu 19-02-2025,13:41 WIB
Puluhan Karangan Bunga Ucapan Selamat Mulai Hiasi Kediaman Moh.Saleh Asnawi
Rabu 19-02-2025,20:42 WIB
Hujan Mengguyur Tak Surutkan Semangat H.Moh.Saleh Asnawi dan Agus Suranto Ikuti Gladi Bersih Pelantikan
Terkini
Rabu 19-02-2025,20:42 WIB
Hujan Mengguyur Tak Surutkan Semangat H.Moh.Saleh Asnawi dan Agus Suranto Ikuti Gladi Bersih Pelantikan
Rabu 19-02-2025,16:42 WIB
Dahlan Iskan Masuk Nominasi Calon Anggota Dewan Pers Periode 2025-2028 Dari Unsur Tokoh Masyarakat
Rabu 19-02-2025,15:15 WIB
Warga Bersama Polisi Gagalkan Aksi Tawuran 9 Remaja Bersenjata Tajam di Pringsewu
Rabu 19-02-2025,13:55 WIB
Korban Kebakaran Pekon Kejayaan Terima Bantuan Dari M. Rangga Putra Hakim
Rabu 19-02-2025,13:41 WIB