Bobol Rumah dan Curi Motor, Residivis Asal Pesawaran Kembali Ditangkap Polisi

Minggu 15-09-2024,21:54 WIB
Reporter : Mulyono
Editor : Uji Marsudi

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Polsek Gadingrejo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, Andika dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (*)

Kategori :