RADARTANGGAMUS.CO.ID--Jabatan Penjabat (Pj) Bupati Tanggamus yang saat ini diemban Mulyadi Irsan resmi diperpanjang oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
Perpanjangan masa bakti Mulyadi Irsan sebagai Pj Bupati Tanggamus itu berdasarkan Surat Keputusan Mendagri Nomor:100.2.1.3-3780 tahun 2024 tentang perpanjangan masa jabatan penjabat bupati Tanggamus Provinsi Lampung.
SK mengenai perpanjangan masa jabatan Pj Bupati Tanggamus Mulyadi Irsan itu diserahkan oleh Pj Gubernur Lampung, Samsudin di Aula PKK Mahan Agung, Kota Bandar Lampung, Jumat 27 September 2024.
Saat menerima SK perpanjangan masa jabatan sebagai Pj Bupati Tanggamus tersebut Mulyadi Irsan didampingi Pj Sekda Tanggamus Suaidi, Asisten Bidang Ekobang,Hi. Hendra Wijaya Mega.
BACA JUGA:Pj Bupati Tanggamus Launching Aplikasi Sipades 3.0
BACA JUGA:Pj Bupati Tanggamus Hadiri Deklarasi Pilkada Damai dan Netralitas ASN,TNI/Polri
Lalu,Kadis PUPR Riswanda Djunaidi,Kadis Pendidikan Yadi Mulyadi,Kepala BPKD Tanggamus Okta Rizal,Plt Kepala Bapperida Fery Septiawan,Plh Inspektur Gustam Apriansyah dan Kabag Umum Setdakab Tanggamus,Eko Didi Armadi.
Ada beberapa point yang disampaikan oleh Mendagri RI Tito Karnavian dalam SK perpanjangan Pj bupati Tanggamus tersebut diantaranya selama melaksanakan tugas sebagai Pj bupati, yang bersangkutan harus tetap menduduki jabatan pimpinan tinggi pratama
Untuk diketahui saat ini jabatan defenitif Mulyadi Irsan di Pemprov Lampung adalah sebagai Asisten Bidang Ekonomi dan Pembangunan Setdprov Lampung.
Selama mengemban sebagai Pj bupati Tanggamus, Mulyadi Irsan memiliki hak keuangan dan hak protokoler yang setara dengan kepala daerah definitif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Serta mempunyai tugas,kewenangan, kewajiban dan larangan yang sama dengan tugas, wewenang,kewajiban, dan larangan bupati sesuai dengan ketentuan peraturan mengenai pemerintahan daerah
Di dalam melakukan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pada huruf c, Pj bupati Tanggamus dilarang melakukan pengisian pejabat dan mutasi pegawai.
Lalu dilarang membatalkan perizinan yang dikeluarkan pejabat sebelum dan/atau mengeluarkan perizinan yang berbeda dengan yang dikeluarkan pejabat sebelumnya. Larangan tersebut dapat dikecualikan apabila telah mendapat izin tertulis dari Mendagri.
Pj Gubernur Lampung, Samsudin dalam arahannya memberikan sejumlah pesan kepada Pj Bupati Tanggamus Mulyadi Irsan. Menurut Samsudin,Pj Bupati Tanggamus Mulyadi Irsan harus melaksanakan apa yang telah menjadi program berkelanjutan sampai 30 Desember 2024.
"Program-program itu dilaksanakan dengan realisasi jumlah target yang telah ditetapkan,itulah tolok ukur dari kepala daerah,sebab BPK,BPKP,Kemendagri juga akan melihat bahkan DPRD setempat juga akan melihat realisasi anggaran,maka maksimalkan terus untuk mengevaluasi OPD -OPD agar sesuai target,"kata Samsudin.