Sehingga lanjutnya, diperlukan percepatan terlebih penerbitan akte perkawinann merupakan wewenang disdukcapil, sehingga diperlukan kerjasama dengan tokoh agama.
Karena wewenang menikahkan adalah tokoh agama, sehingga diperlukan surat keterangan menikah dari tokoh agama, kemudian akte perkawinann baru bisa diterbitkan oleh Disdukcapil.
"Kerjasamannya ada dua pertama, menerbitkan akte perkawinan buat yang sudah menikah tetapi belum ada akte dan Kedua; menerbitkan akte perkawinan untuk yang akan menikah, dalam prosesnya masyarakat non muslim itu, datang ke disdukcapil cukup mengurus dengan tokoh agamanya di tempat ibadah,"tandasnya.