RADARTANGGAMUS.CO.ID--Polsek Talang Padang menangkap dua orang pria yang tengah asyik mengkonsumsi narkoba jenis sabu-sabu di Pekon Kedaloman,Kecamatan Gunung Alip, Kabupaten Tanggamus.
Kapolsek Talang Padang Polres Tanggamus, AKP Bambang Suginono,mengatakan,dua orang yang diamankan itu adalah Candra Andesta alias Blukang (35) warga Pekon Kedaloman, dan Sugeng Pramono (30) warga Dusun Talang Jakarta, Pekon Datar Lebuai Kecamatan Air Naningan.
"Penangkapan kedua pelaku dilakukan di sebuah rumah di Pekon Kedaloman pada Senin, 31 September 2024, sekitar pukul 16.00 WIB," ujar Bambang Sugiono mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rivanda, Selasa 1 Oktober 2024.
Dilanjutkan Kapolsek bahwa barang bukti yang berhasil diamankan di TKP berupa satu buah bong,pipa kaca berisi sabu, plastik klip bening, dan beberapa peralatan lain yang diduga digunakan untuk mengonsumsi narkotika jenis sabu.
BACA JUGA:Bandar dan Pengedar Sabu Dibekuk Polisi di Limau, Satu Pengedar Oknum Aparatur Pekon
BACA JUGA:Pemakai dan Pengedar Sabu di Gisting Dibekuk Polisi
Menurut Bambang, terduga pelaku Candra Andesta merupakan residivis dengan riwayat kriminal berat, seperti pembunuhan, pencurian dengan kekerasan (curas), dan pencurian dengan pemberatan (curat).
Sementara itu, pelaku Sugeng Pramono juga diketahui memiliki rekam jejak sebagai residivis kasus pencurian dengan pemberatan kendaraan bermotor.
"Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di sekitar lokasi kejadian. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi berhasil menangkap kedua pelaku yang saat itu tengah mengonsumsi narkotika jenis sabu,"terang Bambang.
Kapolsek mengatakan bahwa pihaknya masih mengembangkan kasus ini dan berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polres Tanggamus, sebab tidak menutup kemungkinan adanya jaringan lebih besar di balik penyalahgunaan narkotika ini.
"Kedua pelaku saat ini sudah kami amankan di Polsek Talang Padang untuk proses hukum lebih lanjut," tegas Bambang.
Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku dihadapkan pada pasal 112 ayat (1) UU Narkotika No. 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.