RADARTANGGAMUS.CO.ID--Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Kota Agung kembali melakukan razia di kamar hunian warga binaan pemasyarakatan (WBP), Senin 7 Oktober 2024.
Razia yang sifatnya insedentil tersebut dilakukan dalam rangka deteksi dini terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban (Kamtib) dan dipimpin langsung Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (KPR) Kotaagung Habibie Agusman mewakili Kepala Rutan Kota Agung Enang Iskandi.
Razia di kamar WBP tersebut dimulai pukul 11.30 WIB, jajaran pengamanan Rutan Kota Agung yang melaksanakan razia dibagi dalam dua kelompok dengan sasaran kamar blok hunian WBP.
Kepala KPR Rutan Kota Agung,Habibie Agusman mengatakan, razia yang dilakukan mendadak ini untuk mencegah masuknya benda-benda terlarang,seperti narkoba dan handphone.
BACA JUGA:Cegah Barang Terlarang Masuk, Petugas Rutan Razia Kamar WBP
BACA JUGA:Petugas Lapas Kota Agung Tanggamus Razia Kamar Hunian WBP, Barang Ini Yang Ditemukan
"Razia ini dalam rangka mencegah kemungkinan barang terlarang masuk.Kami juga akan terus meningkatkan frekuensi razia dan penggeledahan barang maupun badan pengunjung untuk meminimalisir masuknya handphone di lingkungan Rutan Kota Agung,"katanya.
Kegiatan yang diawali dengan melakukan penggeledahan badan WBP dilanjutkan penggeledahan kamar secara mendetail tersebut, lanjut Habibie,petugas tidak menemukan handphone maupun narkoba, tetapi masih menemukan barang-barang yang dilarang seperti gunting kuku,sendok besi,garpu dan botol kaca.
"Alhamdulillah, dalam razia ini tidak ditemukan handphone maupun narkoba walaupun demikian masih ditemukan barang yang dilarang lainnya yang berpotensi dapat dijadikan benda tajam.Dalam pelaksanaan penggeledahan ini juga berjalan lancar dan aman,"ujar Habibie.
Untuk barang-barang yang berhasil diamankan, kata Habibie selanjutnya akan dibuatkan berita acara penggeledahan dan dimusnahkan.