Ratusan APK Dirusak, Tim Advokasi Paslon Fauzi - Laras Lapor Ke Bawaslu Pringsewu

Rabu 09-10-2024,21:48 WIB
Reporter : Mulyono
Editor : Uji Marsudi

PRINGSEWU,RADARTANGGAMUS.CO.ID - Tim Bidang Hukum dan Advokasi pasangan Calon Bupati Kabupaten Pringsewu nomor urut 1 Dr. Fauzi dan Laras Tri Handayani mendatangi Kantor Bawaslu setempat, melaporkan adanya perusakan ratusan Alat Peraga Kampanye (APK) bergambar Fauzi-Laras diduga dilakukan oleh orang tak bertanggung jawab.

 

Empat orang tim terdiri dari Falentinus Andi (Koordinator) dan Sigit Prihantoro, Hertanto Andanawarih serta Zeflin Erizal ke kantor Bawaslu di Pekon Podomoro, Kecamatan Pringsewu pada Rabu (9/10/2024) sekitar pukul 15.00 Wib diterima oleh Ketua Bawaslu Pringsewu Saprondi.

 

Falentinus Andi selaku Koordinator mengatakan, pihaknya ke Bawaslu guna memberitahukan dan melaporkan secara tertulis adanya perusakan APK milik pasangan nomor 1 Fauzi-Laras disejumlah titik di sembilan kecamatan di Kabupaten Pringsewu.

 

"Kami juga melampirkan sejumlah bukti foto-foto perusakan APK tersebut sebagai bukti aduan kami,"ucap Falentinus.

 

Untuk itu, pihaknya juga meminta kepada Ketua Bawaslu untuk menyelediki dan menindak tegas pelaku perusakan APK tersebut, serta membuat statemen di media masa yang berisi mengingatkan kepada tim paslon lain dan masyarakat pada umumnya untuk tidak merusak APK pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pringsewu.

 

"Hal ini agar Pilkada di Kabupaten Pringsewu tercipta suasana yang aman dan kondusif, nyaman dan tenang,"tegasnya.

 

Sedang Zeflin Erizal menuturkan, sekitar ratusan APK milik pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pringsewu nomor urut 1 Fauzi-Laras diduga sengaja dirusak oleh orang yang tidak bertanggung-jawab.

 

"Hampir di setiap kecamatan ada temuan yang diduga sengaja dirusak oleh orang yang tidak bertanggung-jawab dengan cara gambar paslon mayoritas di sobek menggunakan benda tajam sejenis pisau cater. Yang paling banyak ditemukan di Pekon Panggungrejo, Kecamatan Sukoharjo,"terangnya.

Kategori :