BANDAACEH,RADARTANGGAMUS.CO.ID--Pengurus Serikat Perusahaan Pers (SPS) Aceh menggelar rapat untuk membahas kesiapan pengurus dan anggota SPS Aceh menjadi tuan rumah Hari Ulang Tahun (HUT) SPS ke 79 tahun 2025.
Rapat yang digelar di Banda Aceh,Senin, 14 Oktober 2024 tersebut dihadiri oleh seluruh anggota SPS Aceh.Rapat menggambarkan tentang antusiasme para anggota dan pengurus SPS Aceh menyambut HUT SPS yang akan diselenggarakan di Tanah Serambi Mekkah.
Ketua SPS Aceh Mukhtaruddin mengatakan, HUT SPS yang akan diselenggarakan di Aceh rencananya akan berlangsung di beberapa kabupaten/kota,sekaligus untuk mempromosikan budaya dan wisata Aceh yang megah.
"Acaranya kita rencanakan akan berlangsung di Kota Banda Aceh, Aceh Besar dan Kota Sabang, pada 24-27 September 2025,"ungkap Ketua SPS Aceh Mukhtaruddin, usai rapat di Kota Banda Aceh, Senin 14 Oktober 2024.
BACA JUGA:SPS Tolak Draft RUU Penyiaran dan Minta DPR Tinjau Ulang
BACA JUGA:SPS Kian Berkembang Pesat, 23 Perusahaan Pers Tergabung Dalam SPS Provinsi Aceh
Mukhtaruddin menjelaskan, kegiatan utama pada HUT 79 SPS yakni Dialog Nasional Media,Rapat Kerja Nasional (Rakernas) SPS, dan Anugerah 79 Tahun SPS .Dialog nasional dan rapat kerja nasional (Rakernas) SPS akan dihadiri perwakilan SPS dari seluruh provinsi se-Indonesia.
"Untuk saat ini, SPS sudah ada di 30 provinsi se-Indonesia terdiri dari 569 anggota media arus utama. Kita mengharapkan dukungan dari semua pihak untuk kelancaran kegiatan ini, sekaligus mempromosikan keunggulan budaya dan wisata Aceh,"terangnya
Mukhtaruddin yang juga Pimpinan Media Aceh itu mengatakan, rapat yang dilaksanakan juga sebagai tindak lanjut dari hasil Rakernas Bandung yang menetapkan 9 rekomendasi, yang mana salah satu rekomendasi tersebut menetapkan SPS Provinsi Aceh sebagai tuan rumah HUT 79 SPS tahun 2025.
Berikut 9 rekomendasi dari Rakernas Bandung yaitu:
SPS sebagai organisasi perusahaan pers di pusat maupun provinsi harus terus diperkuat kelembagaannya. Dalam konteks ini, rangkap jabatan pengurus SPS Provinsi dengan organisasi pers serumpun diperbolehkan dengan persetujuan Ketua Umum.
Mendorong kemanfaatan SPS melalui sinergi dan kemitraan dengan lembaga pemerintah, kementerian, dan badan usaha milik negara seoptimal mungkin.
Merekomendasikan kepada Pemerintah Daerah (Kabupaten/Kota/Propinsi), agar menghapuskan kategorisasi media nasional dan media daerah.
Mendorong pemerintah mengkaji ulang kebijakan fiskal yang tidak sejalan dengan visi pers Indonesia sebagai pencerah peradaban bangsa. Antara lain penghapusan PPN pembelian kertas koran dan PPN penjualan media cetak.
Menegaskan bahwa SPS saat ini sesuai dengan keputusan Kongres SPS tahun 2011 di Bali, merupakan asosiasi perusahaan pers yang mengakomodasi perusahaan pers cetak, penyiaran, dan siber (multiplatform dan multichannel).