SPS mengajukan kembali sebagai pemegang mandat penyelenggara verifikasi administrasi perusahaan pers anggota SPS,baik media cetak,siber,TV dan lain-lain.
SPS mengajukan diri sebagai penyelenggara uji kompetensi wartawan (UKW).
SPS Provinsi wajib mengirimkan data anggotanya untuk mempermudah proses pendampingan verifikasi.
Menetapkan SPS Provinsi Aceh sebagai tuan rumah HUT 79 SPS tahun 2025.
Tentang SPS
SPS lahir pada 8 Juni 1946, ketika para tokoh pendiri perusahaan-perusahaan Pers Nasional berkumpul di Yogyakarta untuk mengikrarkan berdirinya Serikat Penerbit Suratkabar (SPS). Organisasi ini kemudian menjadi alat perjuangan dalam menjaga kedaulatan Negara Republik Indonesia melalui pers.
Salah satu momentum terpenting SPS terjadi tahun 2011, ketika Kongres di Bali. Pada saat itu organisasi ini bertransformasi seiring perkembangan bisnis para anggotanya.
Jika awalnya hanya organisasi ini diperuntukkan hanya untuk perusahaan pers penerbit media dari brand Serikat Penerbit Suratkabar menjadi Serikat Perusahaan Pers.
Saat ini SPS memiliki 30 cabang provinsi yang di seluruh Indonesia dengan 569 anggota perusahaan pers. Mayoritas berasal dari media cetak arus utama yang sudah mengembangkan bisnis persnya ke berbagai platform.(rls)