LAMPUNGBARAT,RADARTANGGAMUS.CO.ID--Corporate Social Responsibility (CSR) Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Way Besai yang terletak di Pekon Sukapura,Kecamatan Sumber Jaya,Kabupaten Lampung Barat (Lambar) dipertanyakan.Pasalnya selama kurun waktu 4 tahun terakhir, CSR PLTA Way Besai tidak diketahui rimbanya.
Bahkan,CSR PLTA Way Besai juga tidak ada dalam catatan pemerintah daerah Kabupaten Lambar seperti pada Badan Perencanaan Pembangunan Dareah (Bappeda) Lampung Barat.
''Tidak ada (tercatat). Biasanya mereka langsung ke penerima dan pemda tidak diajak," kata Kepala Bappeda Lampung Barat, Agustanto Basmar, Selasa 15 Oktober 2024.
Dari informasi yang berhasil dihimpun, PLTA Way Besai menjalankan CSR terakhir sebanyak dua kali yaitu pada tahun 2018 berbentuk bantuan pembangunan jembatan gantung dengan nominal 15 juta, dan tahun 2019-2020 berupa bantuan bibit ikan 20 juta.
BACA JUGA:Diduga Kangkangi Perda Tanggamus, Ini Sanksi Bagi PT Paragon Perdana Mining Jika Tak Salurkan CSR
BACA JUGA:Beroperasi Sejak 2019, Perusahaan Tambang Zeolit di Cukuh Balak Belum Salurkan CSR untuk Masyarakat
Untuk diketahui, PLTA Way Besai mempunyai tanggung jawab sosial kepada masyarakat yang ada disekitar perusahaan.
Karena CSR adalah komitmen yang dilakukan untuk berperilaku etis dan memberikan kontribusi pada pembangunan nasional sekaligus meningkatkan kualitas hidup komunitas lokal dan masyarakat secara keseluruhan.
Program CSR sendiri dapat berupa bantuan sosial,pendidikan,kesehatan, peduli ingkungan, keagamaan, seni, budaya dan olahraga, serta peduli kemitraan.
CSR merupakan tanggung jawab semua perusahaan, terutama yang menjalankan kegiatan usahanya dibidang yang berkaitan dengan sumber daya alam, seperti PLTA Way Besai yang menggunakan air dalam pengoperasiannya.
Soal CSR ini tercantum dalam Undang-Undang (UU) No 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, yang mewajibkan setiap perseroan terbatas memiliki program CSR.
CSR atau tanggung jawab sosial dan lingkungan (TJSL) tercantum dalam Pasal 3 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 tahun 2012 tentang Perseroan Terbatas. Di mana setiap perseroan memiliki tanggung jawab sosial dan lingkungan.
Juga dalam UU No 19 tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mewajibkan BUMN untuk menyelenggarakan fungsi kemanfaatan umum.
Bagi perusahaan yang tidak menyalurkan CSR juga bisa dikenakan sanksi. Sanksi itu berupa administrasi, seperti peringatan tertulis, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan, atau pencabutan kegiatan usaha dan atau fasilitas penanaman modal.
Tak hanya sebatas sanksi administrasi tetapi juga sanksi pidana yakni berupa denda bagi korporasi atau kurungan bagi pengurus. Sanksi lain berupa risiko bisnis, seperti reputasi, hukum, risiko keberlanjutan.