Kecanduan Sabu, Bejo Nekat Bobol Rumah di Pringsewu Untuk Curi HP dan Uang

Minggu 27-10-2024,18:17 WIB
Reporter : Mulyono
Editor : Uji Marsudi

 

“Pelaku yang dalam keseharianya tidak memiliki pekerjaan ini mengaku nekat kembali melakukan aksi kejahatan berdalih karena kebutuhan bersenang-senang. Seperti membeli narkotika jenis sabu, minuman keras dan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari,” jelasnya.

 

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk gunting yang digunakan pelaku untuk membongkar rumah dan dompet milik istri korban berisi identitas diri dan surat-surat penting.

 

Saat ini, Bejo Prihatin dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Pringsewu Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi menjeratnya dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara.

 

“Kami berharap kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih waspada dan segera melaporkan setiap kejadian kriminal,”pungkasnya.(*

Kategori :