RADARTANGGAMUS.CO.ID--Seorang guru asal Kabupaten Way Kanan, Lampung, tak mampu menahan tangis.
Guru SMA tersebut dalam unggahan videonya mengaku dipecat secara sepihak oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Lampung.
Dilansir dari radarlampung.disway.id, Guru yang diketahui bernama Tri Ningsih Aji, itu mengajar di SMAN 1 Negeri Agung, Way Kanan.
Ia mendapatkan sanksi saat ia sembuh dari sakit dan kembali aktif sebagai guru.
Dalam unggahan videonya, sambil menangis Tri Ningsih Aji, menunjukan surat pemecatan dan ia meminta keadilan dari Presiden Prabowo Subianto.
Tri mempertanyakan pemecatan sepihak oleh dinas terkait, surat pemecatan ia terima saat ia telah aktif kembali sebagai guru, usai sembuh dari sakit.
Kendati demikian ia mengakui bahwa dirinya mengajukan surat pengunduran diri takkala ia terbaring sakit.
Namun surat yang diajukan tak kunjung ditanggapi, justru sebaliknya saat ia sembuh dari sakit, surat pemecatan tersebut dilayangkan kepada dirinya.
"Saya mau minta pertolongan Pak Presiden, hari ini saya dipecat, dengan alasan saya tidak melaksanakan tugas," ucapnya sebagaimana video yang diterima Radar Lampung pada Rabu, 30 Oktober 2024.
"Ketika saya tidak melaksanakan tugas saya dalam kondisi sakit," tambahnya.
Ia menjelaskan, surat pengunduran yang ia buat saat diri sakit, hal itu sebagai bentuk pertanggung jawaban.
Namun menurutnya, dalam kurun beberapa tahun surat tersebut tak mendapatkan jawaban apapun, justru saat aktif kembali sebagai guru surat pemecatan baru ia terima.
"Sebagai pertanggung jawaban saya mengajukan pengunduran diri, tapi selama beberapa tahun surat itu tidak diproses, saya sama sekali tidak pernah dipanggil Inspektorat, sekolah, dan lainnya, padahal saya sudah melakukan sesuai prosedur," jelasnya.
Lantaran merasa, surat diajukannya tidak mendapatkan tanggapan, ia merasa bahwa pengajuannya untuk mengundurkan diri sebagai guru tidak dihiraukan.