RADARTANGGAMUS.CO.ID--Satresnarkoba Polres Tanggamus berhasil mengungkap empat kasus peredaran gelap narkoba selama awal November 2024.
Wakapolres Kompol Made Silpa Yudiawan yang didampingi Kasatresnarkoba AKP Mirga Nurjuanda dan Kasubag Humas AKP M.Yusuf kepada wartawan saat pers rilis di Koridor Utama Mapolres Tanggamus pada Sabtu, 9 November 2024 mengatakan dalam minggu pertama November 2024, pihaknya berhasil mengungkap empat laporan polisi di tiga lokasi kejadian perkara (TKP).
"Lokasi tersebut meliputi Pekon Karang Agung, Kecamatan Semaka,Pekon Tanjung Heran,Kecamatan Pugung dan Pekon Soponyono,Kecamatan Wonosobo,semuanya di Kabupaten Tanggamus,"ujar Kompol Made Silpa Yudiawan mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rivanda.
Dalam perkara itu, lanjut Made Silpa Yudiawan, Polres Tanggamus berhasil menangkap empat tersangka dalam pengungkapan kasus ini.Para tersangka yang diamankan adalah inisial MB (42) dari Pekon Karang Agung,Kecamatan Semaka.
BACA JUGA:Dua Pengedar Sabu di Pugung Digulung Satresnarkoba Polres Tanggamus
BACA JUGA:Satresnarkoba Polres Tanggamus Tangkap Pengedar Sabu di Semaka
Lalu, EF (46) dari Pekon Tanjung Heran,Kecamatan Pugung, NR (43) dari Pekon Sukamerindu,Kecamatan Talang Padang dan HR (50) dari Pekon Pekonbalak, Kecamatan Wonosobo.
Barang bukti yang disita oleh Satresnarkoba meliputi total 95,12 gram sabu dengan rincian sebagai berikut dari tersangka MB,tiga plastik besar berisi 75,16 gram sabu. Dari tersangka EF dan NR: 28 plastik berisi 6,47 gram sabu. Dari tersangka HR 45 plastik berisi 13,49 gram sabu.
"Selain sabu, turut diamankan empat buah kaca pirex dan lima unit handphone sebagai alat bantu komunikasi serta sejumlah alat penyalahgunaan Narkotika,"ungkap wakapolres.
Wakapolres menjelaskan,kronologi penangkapan pertama dilakukan pada Senin, 28 Oktober 2024 terhadap tersangka MB setelah penyelidikan oleh Satresnarkoba di wilayah Pekon Karang Agung, Kecamatan Semaka. Dari MB,polisi menyita 75,16 gram sabu yang dikemas dalam tiga plastik besar.
Penangkapan kedua terjadi pada, Jumat, 1 November 2024 terhadap tersangka EF dan NR di Pekon Tanjung Heran, Kecamatan Pugung, berdasarkan informasi dari masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika di wilayah tersebut. Keduanya ditemukan dengan 28 plastik berisi 6,47 gram sabu.
Selanjutny,tersangka HR ditangkap pada Sabtu,2 November 2024 di Pekon Soponyono, Kecamatan Wonosobo setelah adanya laporan peredaran narkotika di daerah tersebut,barang bukti berupa 45 plastik yang berisi 13,49 gram sabu berhasil diamankan.
"Para tersangka dijerat dengan Pasal Primer 112 dan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal 5 tahun hingga maksimal hukuman seumur hidup," tegas Made.
Wakapolres Tanggamus mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam segala bentuk tindak pidana narkotika, baik sebagai pemakai, pengedar, maupun bandar.
"Polres Tanggamus akan terus melakukan penyidikan, koordinasi dengan Criminal Justice System (CJS), serta pengembangan dan pemetaan jaringan peredaran narkoba demi menciptakan lingkungan yang aman dari bahaya narkotika,"pungkas Made.