Polisi Amankan Pengedar Sabu di Kota Agung Barat, Tanggamus
EK (35) warga Pekon Talagening Kecamatan Kota Agung Barat ditangkap Satresnarkoba Polres Tanggamus atas dugaan terlibat dalam peredaran narkoba jenis sabu. Foto Ist--
RADARTANGGAMUS.CO.ID--Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanggamus kembali mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu.
Kali ini Satresnarkoba Polres Tanggamus mengungkap tindak pidana narkotika di Pekon Negara Batin, Kecamatan Kota Agung Barat, Kabupaten Tanggamus.
Kasat Resnarkoba Polres Tanggamus, AKP Mirga Nurjuanda, mengatakan, satu terduga pengedar sabu yang ditangkap adalah EK (35) warga Pekon Talagening, Kota Agung Barat, Tanggamus.
"Tersangka ditangkap pada Senin, 6 Januari 2025, sekitar pukul 18.30 WIB,"ujar Mirga Nurjuanda mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rivanda, Jumat 9 Januari 2025.
BACA JUGA:Kejahatan Narkoba di Tanggamus Pada Tahun 2024 Meningkat 16 Persen
BACA JUGA:Pekon Karang Rejo Diresmikan Sebagai Kampung Bebas Narkoba
Selain menangkap EK, petugas juga menyita sejumlah barang bukti berupa 19 plastik klip kecil berisi kristal putih dengan berat bruto 2,99 gram, pipa kaca pirek bekas pakai, sekop, korek api gas, kotak berwarna putih, HP dan e-KTP.
Mirga menjelaskan, kronologi penangkapan setelah tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tanggamus melakukan penyelidikan terhadap dugaan peredaran narkotika di wilayah tersebut.
"Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil menangkap EK di lokasi kejadian. Saat digeledah, ditemukan barang bukti narkotika yang diduga jenis sabu,"terang Kasatresnarkoba.
Menurut Mirga, berdasarkan keterangan dari EK bahwa ia mendapatkan sabu tersebut dari seorang berinisial B yang saat ini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polres Tanggamus untuk proses hukum lebih lanjut. Pelaku diduga melanggar Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Sumber: